HukumJendela AlaNanggroe Aceh

GeRak Sorot Pembangunan Mess Guru Diduga Tak Sesuai Spek Terindikasi Korupsi 

Avatar photo
×

GeRak Sorot Pembangunan Mess Guru Diduga Tak Sesuai Spek Terindikasi Korupsi 

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH BARAT – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, soroti pembangunan Mess Guru daerah terpencil. Dari laporan warga kita dapatkan, salah satunya berada di Desa Kajeung Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Hal itu dikatakan Edy Syah Putra, Rabu 11 Mei 2022 petang.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

“Dari laporan kita dapatkan dan hasil temuan dilapangan, bahwa pembangunan tersebut sangat janggal dan terkesan aneh.”

 

Maka atas hal tersebut, kita menduga adanya pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Foto : GeRAK Aceh Barat, soroti pembangunan mess guru. (Ist)

 

Dasar itu juga, kami menyebut pembangunan dengan menggunakan uang negara tersebut terindikasi korupsi. Kenapa kami sebutkan menyalahi aturan dan terindikasi korupsi ? Hingga kekinian salah satu mess guru tersebut tidak ditempati.

 

Padahal diketahui pembangunan itu sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu, dan akibatnya mess guru tersebut terbiarkan begitu saja tidak terawat dengan sangat baik, kata dia, menduga jika pembangunan mess guru tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi syarat kontrak.

 

Dimana, ungkap Koordinator GeRak, hasil temuan dilapangan ada sejumlah dinding sudah retak. Kemudian atapnya bocor, menyebabkan rembesan air hujan ke dalam rumah bebernya, mengatakan bukan itu saja.

LIHAT JUGA:   Larang Wartawan Ambil Foto, Ketua PWI Agara Kecam Pantia PON XXI

 

“Plafon rumah itu sudah berbekas dengan air akibat kebocoran dari atas (seng). Kosen pintu juga juga sudah ada yang rusak.”

Foto : Dinding sudah retak. (Ist)

 

Bahkan, pada salah satu mess guru itu dipenuhi dengan kondisi kotor bukan karena debu, namun diakibatkan luapan air lumpur masuk ke dalam rumah sehingga meninggalkan bekas kotoran tanah kuning di dalamnya.

 

Artinya, sebut Edy, jelas proyek pembangunan mess guru ini kami indikasikan terjadinya dugaan korupsi. Sementara, dari dokumen anggaran kami dapatkan, secara gamblang diketahui pembangunan mess guru itu dilakukan pada tahun anggaran 2019 dengan nilai HPS Rp2.4 miliar.

Foto : Plafon mess guru. (Ist)

 

“Dengan tahapan kontrak dilakukan tersebut, yaitu pada Juli 2019 dimenangkan CV Jaya Andesmon, nilai kontrak Rp2.3 miliar berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat.”

 

Video kondisi mess guru :

 

Atas dasar itu juga, kami menduga adanya tahapan anggaran yang sudah dikangkangi pemerintah dan dinas terkait, yakni tahapan perencanaan sebagaimana dibutuhkan di lapangan yang kemudian pelaksanaannya terkendala untuk pemakaian mess guru dimaksud.

 

Kata Edy, kita mendesak pihak terkait untuk menjelaskan hal ini kepublik dan bisa mempertanggungjawabkannya secara hukum.

LIHAT JUGA:   ASN Diskominfo Langsa Komitmen Jaga Netralitas Pilkada 2024
Foto : Kondisi kotor bukan karena debu, namun diakibatkan luapan air lumpur masuk ke dalam rumah. (Ist)

 

Sebab, menurut saya, hal itu penting dilakukan agar publik mendapat penjelasan lebih akurat dan transparan. “Tentunya secara hukum kami meminta agar pihak berwenang, aparat penegak hukum untuk menelusuri atau memeriksa mekanisme proyek pembangunan mess guru yang diduga telah keluar dari ketentuan perundang-undangan berlaku.”



Apalagi, tambah Edy, saat ini ada pergantian pejabat Kapolres Aceh Barat, dan kami berharap ada tindakan penegakan hukum untuk menyelamatkan uang negara yang diakibatkan pembangunan yang tidak sesuai dengan mutu yang di syaratkan.

 

Pada sisi lain, kata Edy, kita juga mendesak pihak BPK untuk melakukan audit investigative sesuai dengan kewenangan mereka miliki.

 

“Mengingat dan menimbang bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 181 dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 17-18, menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD harus didasarkan pada penetapan skala prioritas dan plafon anggaran.”

Foto : Salah satu mess guru dipenuhi dengan kondisi kotor bukan karena debu, namun diakibatkan luapan air lumpur masuk. (Ist)

 

Kemudian, dasar itu juga kami mendesak pihak DPRK sesuai dengan tugas dan fungsinya melaksanakan fungsi pengawasan mengandung arti anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai.

 

“Apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah sesuai dengan ketentuan telah ditetapkan.” Atau, jangan-jangan pembangunan mess guru itu diduga tidak masuk dalam skala prioritas dan diduga terkesan dipaksakan pembangunannya ? ungkap Edy bertanya.***

 

MAG /Reza A Latif melaporkan

Editor : DEP