IG.NET, JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri kini sedang menggodok tiga Calon Pelaksana Jabatan Gubernur Aceh untuk mengisi kekosongan jabatan sehubungan berakhirnya masa tugas Gubernur Nova Iriansyah.
Hasil penggodokan dan pertimbangan ini, kelak menjadi bahan pertimbangan untuk diberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo, sebut sumber kompeten di Jakarta, Senin 9 April 2022 petang.
Menurut sumber dalam bincang-bincang dengan IndonesiaGlobal, sebagai pengambil keputusan terakhir dalam menentukan figur adalah ferogratif presiden. Kemendagri hanya sekedar memberikan pertimbangan dalam bentuk rekomendasinya.
Katanya, Nova Iriansyah menjabat sebagai Gubernur Aceh sejak 5 November 2020 dan akan berakhir 5 Juli 2022 mendatang. Tentu kekosongan kursi jabatan gubernur ini harus diisi seorang PJ hingga berlangsungnya Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang, sebutnya.
Untuk diketahui, kekinian Kementerian Dalam Negeri dikabarkan sedang menggodok tiga sosok figur untuk dikeluarkan rekomendasinya. Ketiga nama putra terbaik Aceh tambah sumber ini, yaitu Dr. Drs. Safrizal Z.A, M.Si, pejabat Eselon I pada jajaran Kementerian Dalam Negeri, masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya bersangkutan pernah menjadi Pj Gubernur Kalimantan Selatan.
Dua nama calon PJ lain yang masuk dalam tiga besar dalam pembahasan ini, Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si, jabatan sekarang adalah Sekretaris Jenderal DPR RI, Ir. T. Iskandar, M.T menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian PUPR.
Menyinggung tentang kemungkinan pengaruh besar partai berkuasa saat ini di Pusat, ya pasti katanya. Mereka satu sama lainnya pasti saling memainkan perannya masing-masing.
Tapi sebutnya, partai besar di pusat, kan di daerah belum tentu besar. Dalam ini mungkin ada pertimbangan “kapling,” tapi begitupun decisation makernya ada pada Jokowi, tandasnya.
Menurutnya, kita belum bisa mereka-reka yang mana akan lolos seleksi untuk menerus jabatan orang nomor satu di Aceh kelak, tutur mantan parlemen asal Aceh mengutip sumber di Kemendagri ini mengakhiri.***
DM Adens melaporkan
Editor : Adnan NS