Jendela Ala

Sambut Idul Fitri, Pemko Subulussalam Gelar Pawai Takbiran, Seputaran Terminal Marak Penjaja Mercon

×

Sambut Idul Fitri, Pemko Subulussalam Gelar Pawai Takbiran, Seputaran Terminal Marak Penjaja Mercon

Sebarkan artikel ini

IG.NET, SUBULUSSALAM – Sambut Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah Pemko Subulussalam gelar Pawai Takbiran Keliling lintas sejumlah jalan Kecamatan Simpang Kiri dari titik start Masjid Agung, Desa Lae Oram menuju jembatan timbang Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Minggu 1 Mei 2022 malam.

 

BANNER

Rencana ini menjadi catatan baru setelah berturut dua tahun lalu pawai takbiran tidak digelar akibat pandemi Covid-19. Padahal tahun sebelumnya, rutin digelar setiap malam Idul Fitri, bahkan malam Idul Adha.

Foto : Intruksi larangan penjualan dan pembakaran, kembang api, mercon, petasan dan sejenisnya, penjaja mercon tetap ada. (Khairul)

 

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD), Drs. HM. Ya’kub KS, MM, mengatakan kepastian pawai menyusul surat wali kota, 25 April 2022 kepada para Kepala SKPK dan camat se-Kota Subulussalam perihal Pelaksanaan Pawai Takbiran Keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, Kamis 28 April 2022

 

Dikatakan, titik start di Masjid Agung menuju Jembatan Timbang UPPKB di Desa Jontor, titik akhir berputar balik ke Masjid Agung. Soal peserta pawai, khusus pengguna mobil dan tidak untuk sepeda motor.

 

“Hanya untuk roda empat, honda tidak,” pesan WA Ya’kub KS yang juga Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Agung itu menambahkan, pelaksanaan Shalat Id di Masjid Agung, Senin 2 Mei 2022 akan diimami ustaz Muhazirin dan khatib ustaz H. Qaharuddin Kombih, M.Ag. Namun kepastian 1 Syawal 1443 H tegas dia, tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah.

 

Dalam surat wali kota ditembuskan kepada Ketua DPRK, Kapolres, Dandim, Ketua MPU, Kakan Kemenag dan Kasatpol PP dan WH setempat, para camat diminta menginstruksikan seluruh imam masjid/mushalla dan kepala kampong melaksanakan gema pawai takbiran keliling dengan tetap mematuhi aturan Protokol Kesehatan.

 

Selain itu, menginstruksikan larangan penjualan dan pembakaran, kembang api, mercon, petasan dan sejenisnya dari semua bentuk dan ukuran.

 

Selanjutnya, melarang penyakit masyarakat seperti judi buntut, judi online, khalwat/mesum dan narkoba serta menertibkan warnet yang dapat mengganggu kenyamanan, ketertiban masyarakat, baik malam maupun siang hari.

 

Sementara, pengamatan IndonesiaGlobal, tampak jejeran kios mini menjual mercon  berada seputaran Terminal Subulussalam.***

 

Khairul melaporkan

Editor : DEP