HukumNanggroe AcehNasional

Pembunuh Harimau Sumatera Ditangkap

Avatar photo
×

Pembunuh Harimau Sumatera Ditangkap

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Dua orang diduga pembunuh satwa dilindungi Harimau Sumatera bernama latin Panthera Tigris Sondaica, insial JD, 37 tahun, dan YM, 56 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, kepada IndonesiaGlobal, Jum’at 29 April 2022 di Banda Aceh. “Ada dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tiga Harimau Sumatera di Aceh Timur. Keduanya merupakan warga Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.” kata Winardy.

 

Menjelaskan, pembunuhan harimau itu terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat Babi di Kecamatan Peunaron.

Foto : Barang bukti turut diamankan lima gulungan aring/seling. (Ist)

 

“Berdasarkan informasi itu, petugas langsung mendatangi kemah mereka mendapati delapan orang sedang berada di lokasi.”

 

Kekinian, mereka di bawa ke Polres Aceh Timur guna menjalani pemeriksaan lebih intensif, terang Winardy. Menyebutkan barang bukti turut diamankan berupa satu unit sepeda motor, lima gulungan aring/seling, dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja masuk dalam katagori satwa dilindungi.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, lanjut dia, pemeriksaan saksi dan berdasarkan barang bukti. Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga harimau sumatera, imbuh Winardy.

LIHAT JUGA:   ASN Diskominfo Langsa Komitmen Jaga Netralitas Pilkada 2024

Mengatakan pelaku disangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Atas kejadian itu, Winardy mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau sampai membunuh satwa dilindungi, tegasnya.

“Polda Aceh tidak segan-segan menindak siapapun yang memburu, menangkap, hingga memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.”

Foto : Helai bulu burung Kuau Raja. (Ist)

 

Sebelumnya, berkat informasi dari forum Konservasi Lauser (FKL)
tentang penemuan tiga ekor harimau sumatera dalam kondisi mati di Wilayah Buffer Zone milik PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur, Minggu 24 April lalu, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan hewan dilindungi tersebut.

 

Diketahui, Harimau adalah simbol kelestarian ekosistem. Keberadaan harimau hanya dimungkinkan jika hutan dan lingkungan sebagai habitat Harimau terjaga. Harimau memiliki daya jelajah yang luas hingga 300 km2. Keadaan Harimau dapat menyeimbangkan populasi herbivora dan omnivora yang menjadi mangsanya sehingga keseimbangan ekosistem bisa terjaga.

LIHAT JUGA:   Larang Wartawan Ambil Foto, Ketua PWI Agara Kecam Pantia PON XXI

 

Dikutip dari laman KSDAE Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, disebutkan Harimau Sumatera merupakan satwa dilindungi yang populasinya di alam terancam punah, pemerintah telah menetapkan kebijakan dalam RPJM tahun 2015- 2019 termasuk jenis yang perlu ditingkatkan populasinya, hal ini sejalan dengan komitmen global melalui 13 negara yang memiliki Harimau yang pada tahun 2010 di St. Pietersburg Rusia telah sepakat untuk bersama-sama melakukan upaya meningkatkan populasi satwa Harimau di alam.


Indonesia pada awalnya memiliki tiga spesies Harimau, namun saat ini dua spesies Harimau telah dinyatakan punah yaitu Harimau Bali (tahun 1940 an) dan Harimau Jawa (tahun 1980an) dan saat ini hanya tinggal Harimau Sumatera yang populasinya di alam sesuai kajian terbaru diperkirakan tinggal sekitar 600 ekor.

 

Berdasarkan UU no 5 tahun 1990, konservasi sumber daya Hayati merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. PT Tidar Kerinci Agung (PT.TKA) sebagai unsur dari masyarakat turut serta melakukan upaya konservasi dengan membangun Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Dharmasraya (PRHSD) sebagai upaya untuk merehabilitasi kembali Harimau Sumatera.***

 

Redaksi melaporkan

Editor : DEP