HukumNanggroe AcehNasional

Penyelundupan 169 Kg Sabu Jaringan Internasional digagalkan Polisi

×

Penyelundupan 169 Kg Sabu Jaringan Internasional digagalkan Polisi

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai Aceh, berhasil ungkap dan gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional di Perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Rabu 20 April 2022.

 

BANNER

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang dikendalikan sindikat Timur Tengah dan melakukan pelangsiran dengan kapal nelayan sindikat Aceh.

BACA JUGA:   Ungkap Kasus Replanting Hingga Akarnya, Kejati Tak Masuk Angin
Foto : Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai Aceh, berhasil ungkap dan gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional. (Ist)

 

Mengetahui hal itu, tim gabungan melakukan penyrlidikan selama sebulan. Sehingga berhasil menangkap dua orang yang mengawaki boat jenis oskadon di Perairan Pantai Rinting, Aceh Besar mengangkut 169 kg sabu.

 

“Setelah diinteregosi, keduanya mengaku baru saja menjemput sabu dari kapal induk dan rencana akan didaratkan di Pantai Riting,” jelas Ruddi, Rabu 27 April 2022.

BACA JUGA:   KIP Agara Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024

 

Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan kembali berhasil tujuh pelaku lainnya dengan peran yang berbeda, hingga total yang diamankan berjumlah sembilan orang, ungkap dia.

 

“Total ada sembilan tersangka yang diamankan, yaitu AR, 40 tahun, dan JF, 42 tahun, merupakan tekong dan ABK penjemput sabu dari laut. Kemudian inisial ZLF, 33 tahun, MRN, 24 tahun, BT, 19 tahun, dan ZF, 30 tahun, sebagai penjemput di darat. Selanjutnya, insial MYK, 39 tahun, SF, 41 tahun dan BD, 48 tahun, sebagai pengendali darat jaringan Timur Tengah-Aceh,” ucap Ruddi.

BACA JUGA:   Polisi Segera Rampungkan Perkara Pengelolaan Zakat Pada BPKK Agara

 

Berdasarkan hasil analisa, ujar Ruddi, sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing berinisial Mr. X berstatus DPO dan RS yang juga berstatus DPO.

 

Dari penangkapan itu juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit boat oskadon, satu unit mobil pickup, 14 handphone, dan delapan karung berisi 169 kemasan plastik hitam berisi sabu seberat 169 kg.

 

“Kekinian, tim gabungan bekerja sama dengan counterpart internasional masih melakukan pengembangan dan mencari DPO.” ***

 

Redaksi melaporkan

Editor : VID