HukumJendela Ala

DPMPKB Bantah Tudingan YLBH-AKA

×

DPMPKB Bantah Tudingan YLBH-AKA

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH JAYA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya membantah tudingan dikatakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) terkait pelatihan ke Medan Jilid II.

 

Hal itu dikatakan Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dra. Salbiah, saat ditemui IndonesiaGlobal  di ruang kerjanya, Rabu 25 April 2022 kemarin.

 

“Saya sangat menyesalkan tudingan dilayangkan pada intansi dipimpinnya,” ungkap dia, menjelaskan tidak ada orang dinas yang menunggu setoran. “Karena yang kami lakukan atas perintah pimpjnan dan  itu ada dalam Perbub,” pungkas Salbiah.

BACA JUGA:   Polda Sumsel: Aiptu FN Membela Diri Karena Diadang 12 Orang Debt Collector

 

Terkait setoran, dia kembali menegaskan pihaknya tidak menerima, apalagi menunggu setoran pembayaran di salah satu hotel Kota Calang. “Itu langsung kepada pihak ke tiga pelaku kegiatan.”

 

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dra. Salbiah

 

Menurut dia, sejauh ini tujuan dilakukan itu bermanfaat. Disana waktu belajar tepat waktu tidak telat. Berbeda jika itu berada di wilayah sendiri. “Sebab dengan waktu belajar saja kita masih bisa molor dan belum  bisa menjaga waktu masuk dan keluar.”

BACA JUGA:   IPW: Sudah Tepat Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman ​​Witjaksono

 

Jadi dengan adanya pelatihan ke sana, berharap agar peserta bisa termotivasi. Terutama dalam berkarya dan mengolah pupuk non organik dan lainnya agar apa yang didapat dipelajari betul dan manfaatnya bisa diberikan kepada masyarakat di desanya.

 

“Sehingga ssemua peserta yang sudah belajar kesana bisa memanfaatkannya di daerah masing-masing,” ungkap Salbiah.

 

Karena itu, dia pun menyesalkam kekeliruan tersebut. Kenapa YLBH-AKA tidak menghubunginya secara langsung dan mau mempertanyakan kebenaran itu kepada pihak dinas terkait ? Ujar Salbiah bertanya.

BACA JUGA:   Pemilik Akun Facebook Bodong di Langsa, Divonis 1,8 Tahun Penjara

 

Pasal tudingan tidak mendasar itu, kadis pun mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan tudingan dinilai menyudutkan pada dinas dipimpinnya, kata dia.

 

“Karena, hingga kekinian belum ada konfirmasi kepada kita terkait tudingan dimaksud. Baik melalui itu telepon ataupun ke kantor,” demikian.***

 

MAG / Aswar Dani melaporkan

Editor : DEP

 

 

OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Tangkap Anggota DPRD dan Kepala Dinas
Hukum

INDONESIAGLOBAL – KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). KPK pun…