IG.NET, ABDYA – Kawanan maling ternak diduga bagian sindikat antar kabupaten se Barsela, berhasil diciduk Jajaran Polres Abdya pekan ini.
Para sindikat pencurian ternak pada lintas Barsela ini, merupakan kelompok antar kabupaten melakukan aksi bersama secara berpindah-pindah, kata sumber kepada IndonesiaGlobal via telepon sulular Senin, 25 April 2022.
Awalnya pada Rabu, 20 April 2022, Satuan Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap delapan pelaku pencurian hewan ternak yang beraksi menggunakan mobil minibus jenis Innova di kawasan Abdya saja. Hasil pengembangannya diketahui keresahan hilangnya hewan ternak milik warga juga terjadi di kabupaten lainnya, seperti Aceh Selatan, Nagan Raya hingga Aceh Barat.

Kapores Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana, Senin 25 April 2022, membenarkan penangkapan terhadap sindikat pencurian ternak. Menurutnya delapan orang itu berhasil diciduk.
Aksi pencurian ternak ini telah lama meresahkan masyarakat beberapa kabupaten lainnnya di Barsela .Pihaknya terus memburu para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum tersebut.
Kedelapan pelaku pencurian di antaranya, HJ, 50 tahun, asal Desa Alue Tho Kecamatan Seunagan, FS, 39 tahun, Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue dan SDR, 44 tahun, Desa Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. AD, 21 tahun, dan RL, 25 tahun, asal Desa Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Sedangkan tiga lainnnya, RB, 30 tahun, dan DW, 39 tahun, Desa Tengah Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah serta HM, 45 tahun, Desa Keudeu Rundeng, Kluet Selatan, Aceh Selatan.

“Benar, awalnya para pelaku pencurian itu dibekuk pada Rabu (20/4) sekira pukul 14.30 WIB sehubungan ada informasi dari masyarakat” ujar Kapolres. Infornasi awalnya di Desa Gelima Jaya, Kecamatan Susoh, dan TKP berikutnya di Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Abdya sering terjadi jual beli hewan ternak jenis kerbau dan sapi diduga hasil kejahatan pencurian.
Berbekal informasi perdana ini pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi di dua TKP tersebut. Setibanya di Desa Gelima Jaya, sekitar pukul 18.30 WIB, hamba hukum ini mencurigai sebuah minibus jenis Innova warna hitam melaju dengan kecepatan tinggi. Kendaraan roda empat bernomor polisi BL 1332 TF kangsung dibuntuti hingga ke TKP pertama.
Masih dalam pengintaian personel Sat Reskrim, terlihat empat pelaku dalam mobil ini keluar. Saat itu juga terlihat mereka menurunkan seekor ternak sapi di gudang peternakan milik Mayani.

Melihat hal tersebut, personel Sat Reskrim Polres Abdya ini langsung melakukan penggerebekan ke dalam mobil. Tiba-tiba keempat pelaku sindikat ini berusaha kabur, namun berkat kesigapan personel polres, tiga di antara pelaku ini berhasil dilumpuhkan langsung. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri, namun identitasnya sudah diketahui.
Dalam pengembangan berikutnya, Sat Reskrim Polres Abdya berhasil menangkap pelaku lainnya.
Berdasarkan nformasi yang dikumpulkan, bahwa pelaku sering menjual hewan ternak yang mereka curi sepanjang lintas Barsela ini, kepada penadah inisial R.
Tidak hanya di lokasi ini saja sebutnya, tim Sat Reskrim, terus mengejar pelaku lain di lokasi lainnnya lagi. Pada TKP baru ini personel Sat Reskrim Polres Abdya mencurigai gelagat minibus Xenia warna silver juga masuk ke gudang perternakan milik R di Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee.
Pihak tim polres ini kembali menciduk kelima pelaku baru lainnya. Semua pelaku diduga sindikat pencurian hewan ternak tersebut empat orang, sedangkan satunya lagi merupakan penadah hewan ternak yang sudah sangat berpengalaman.
“Semua tersangka dan barangbukti 1 unit minibus jenis Innova warna hitam BL 1332 TF, 1 unit minibus jenis Xenia BL 1772 JM dan tujuh ekor ternak jenis kerbau langsung diamankan ke Polres Abdya untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) point ke-1 dan ke-4 Jo 480 KUHPidana, pasal 363 ayat (1) poin ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman ancaman dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” terangnya.
Seluruh para pelaku pencurian hewan ternak beserta barang buktinya kekinian diamankan di Mapolres Abdya.****
MAG /Mustafa melaporkan
Editor : Adnan NS