IG.NET, BANDA ACEH – Personel Resmob Polres Abdya mengamankan dua orang yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau illegal di Jalan Trangon KM5, tepatnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin 25 April 2022.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen sah, yakni inisial AYS, 27 tahun dan LI, 26 tahun.
Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas pengangkutan getah pinus yang diduga illegal menggunakan mobil Dump Truk Diesel.
Mengetahui informasi tersebut, tim Resmob berpatroli dan mendapati satu unit mobil dump truk dengan bak belakang tertutup terpal. Setelah diperiksa, ternyata mobil itu mengangkut puluhan goni berisikan getah pinus berat keseluruhan diperkirakan enam ton.
“Kekinian, dua pelaku beserta barang bukti satu unit mobil dump truck dan getah pinus seberat enam ton diamankan ke Polres Abdya untuk dilakukan proses hukum,” beber Sony.
Sony juga mengingatkan, agar masyarakat tidak mencoba mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Karena kini, Satreskrim jajaran menjadikan hal tersebut sebagai atensi bersama.
Apalagi, ujar dia penyelundupan getah pinus mentah keluar Aceh, itu sangat merugikan PAD. Baik kabupaten maupun provinsi.
“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui penyelundupan getah pinus agar melaporkannya ke posko atau melalui nomor 081360606047.”***
Redaksi melaporkan
Editor : VID