HukumJendela AlaNanggroe Aceh

Enam Ton Getah Pinus Illegal Ditangkap, Bagi Yang Tahu Hubungi 081360606047

Avatar photo
×

Enam Ton Getah Pinus Illegal Ditangkap, Bagi Yang Tahu Hubungi 081360606047

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Personel Resmob Polres Abdya mengamankan dua orang yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau illegal di Jalan Trangon KM5, tepatnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin 25 April 2022.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen sah, yakni inisial AYS, 27 tahun dan LI, 26 tahun.

ADVERTISEMENTS
BANNER

 

Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas pengangkutan getah pinus yang diduga illegal menggunakan mobil Dump Truk Diesel.

LIHAT JUGA:   Pendapatan Cukai Rokok Tembus Rp 279 Juta di Langsa
Foto : Inisial AYS, 27 tahun dan LI, 26 tahun (tengah) Ist

 

Mengetahui informasi tersebut, tim Resmob berpatroli dan mendapati satu unit mobil dump truk dengan bak belakang tertutup terpal. Setelah diperiksa, ternyata mobil itu mengangkut puluhan goni berisikan getah pinus berat keseluruhan diperkirakan enam ton.


“Kekinian, dua pelaku beserta barang bukti satu unit mobil dump truck dan getah pinus seberat enam ton diamankan ke Polres Abdya untuk dilakukan proses hukum,” beber Sony.

LIHAT JUGA:   Pendukung Paslon Salman Dicekik Oknum Timses Lawan, Berujung Lapor Polisi

 

Sony juga mengingatkan, agar masyarakat tidak mencoba mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Karena kini, Satreskrim jajaran menjadikan hal tersebut sebagai atensi bersama.

Apalagi, ujar dia penyelundupan getah pinus mentah keluar Aceh, itu sangat merugikan PAD. Baik kabupaten maupun provinsi.

 

“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui penyelundupan getah pinus agar melaporkannya ke posko atau melalui nomor 081360606047.”***

 

Redaksi melaporkan

Editor : VID