HukumJendela AlaNanggroe Aceh

Pelatihan Tata boga Jilid II Pemkab Ajaya di Medan, YLBH-AKA Ungkap Ini

×

Pelatihan Tata boga Jilid II Pemkab Ajaya di Medan, YLBH-AKA Ungkap Ini

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH JAYA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) mengaku tidak habis pikir dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

Pasalnya, meski pelatihan tata boga dan pembuatan pupuk tahap satu dilakukan di Medan tersebut mendapat kritikan. “Kegiatan ini sepertinya dipastikan tetap berlanjut ke tahap II.”

 

Hal itu dikatakan Rahmat Fuadi, Direktur Eksekutif YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya, menduga ada yang sembunyikan dibalik getolnya Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) melanjutkan pelatihan itu, Minggu 24 April 2022 malam kepada IndonesiaGlobal.

 

“Semoga ini hanya dugaan kami saja,” ungkap Rahmat. Mengatakan dari laporan kami terima, baik masyarakat maupun aparatur gampong, kuat dugaan kegiatan itu tidak jelas manfaatnya.

BACA JUGA:   KIP Agara Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024

 

Hal itu dikatakannya bukan tanpa alasan. Sebab, dirinya mendapatkan langsung laporan dari aparatur gampong mereka mengeluh dengan kegiatan-kegiatan seperti ini.

 

Pertama, kata Rahmat kegiatan ini terkesan dipaksakan dengan kewajiban harus menyetor uang yang bersumber dana desa sebesar Rp25juta, dimana manfaatnya masih dipertanyakan. Kedua, jika pun memang mau melaksanakan pelatihan tentu tidak mesti harus ke Medan.

 

“Hotel-hotel di Aceh masih sangat banyak yang representatif untuk dapat dilakukan pelatihan apapun,” ucap Rahmat.

 

Kemudian, jika ini adalah programnya pemerintah namun penyerahan uang senilai Rp25juta itu kenapa harus diserahkan secara tunai disalah satu hotel di Kota Calang, ujarnya bertanya.

BACA JUGA:   Orang Gangguan Jiwa Bacok Dua Warga Langsa

 

“Hal inilah yang menguatkan dugaan kami bahwa ada yang aneh dari program pelatihan tersebut.” Malah baru-baru ini, YLBH-AKA mendapat informasi dari beberapa perangkat gampong wilayah Aceh Jaya mereka didatangi oleh pihak APDESI menyuruh perangkat gampong agar segera menyetor uang sebesar Rp25juta ke pihak dinas terkait, yaitu DPMPKB Aceh Jaya untuk kegiatan tahap ke II tersebut.

 

Sebab itu, maka pihaknya mempertanyakan kembali keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) Aceh Jaya, agar tidak terkesan tutup mata.

 

Sementara, dana desa itu dijelaskan Rahmat, adalah uang negara yang semestinya digunakan sesuai peruntukan efektif dan efisien.

 

Karena itu, ulang dia APH jangan terkesan tutup mata. “Sebab itu tugas kalian untuk mengawasi,” tegas Rahmat. Menyebutkan jika APH setempat dinilai melakukan pembiaran, maka dia akan mengadukan kejanggalan ini ke Polda Aceh, bahkan hingga ke Mabes Polri, jika perlu ke Mahkamah Agung. Katanya.

 

“Itu adalah langkah kami agar tidak ada lagi pihak-pihak yang semena-mena menggunakan uang negara untuk sesuatu yang tidak jelas manfaatnya,” demikian Rahmat Fuadi.***

 

MAG /Aswar Dani melaporkan

Editor : VID