IG.NET, SIGLI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie, baru-baru ini meringkus pelaku dugaan pencurian inisial AY, 40 tahun, merupakan warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
AY, diamankan polisi lantaran mengambil satu Unit Laptop Merk ACER Model Aspire ES 14 Type ES1-432-C52R warna hitam serta satu buah tabung Gas LPG 3 Kg.
Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menerangkan pengungkapan pelaku pencurian oleh Tim Opnal Sat Reskrim Polres Pidie, tidak lepas hasil lidik dari laporan korban melaporkan pada Selasa, 19 April 2022.
“Sekira pukul 21.00 WIB, korban bernama Boyhaqi Teguh Wibowo, ketika itu bersama istrinya baru saja pulang dari menunaikan Shalat Tarawih di Musalla Benteng Kecamatan Kota sigli. Saat tiba di rumah, korban masuk ke rumah dan menuju ke dapur hendak mengambil air minum.”
Ketika itu, korban melihat pintu dapur telah terbuka dan ketika diperiksa ada barang yang hilang, yaitu satu buah laptop dimana sebelumnya diletakkan atas tempat tidur hilang berikut sebuah tabung gas 3 Kg yang ada di dapur.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie, Sabtu 23 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, berhasil mengamankan diduga kuat pelaku pencurian tersebut.mYakni AY, sedang nongkrong di depan Toko Amazon Gampong Asan Kecamatan Kota Sigli, kabupaten setempat.
Kekinian, pelaku dan barang buktinya telah diamankan ke Polres Pidie. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 362 Jo 363 KUHPidana dengan hukuman kurungan diatas 5 tahun penjara. Jelas Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal.***
Redaksi melaporkan
Editor : VID