IG.NET, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar Mafia Minyak Goreng selama ini memicu kekisruhan dan kelangkaan di tanah air. Empat orang langsung dijadikan tersangka dan ditahan karena melakukan permufakatan jahat dan merugikan perekonomian negara.
Tidak tanggung-tanggung, para tersangka yang diumumkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Sementara tiga orang lainnya diketahui dari korporasi besar produsen minyak goreng, ungkap Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch kepada IndonesiaGlobal.Net, melalui WhatshApp, Rabu 20 April 2022.
Adapun ketiga orang dari swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Mereka ini, diberikan izin ekspor oleh Indrasari dengan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), kata Sugeng.
Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja Kejagung selangkah lebih maju dari institusi Polri dalam membongkar mafia minyak goreng. Padahal, di Polri telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
Oleh karenanya, dalam menangani mafia minyak goreng tersebut, Kejagung tidak ragu menerapkan TPPU dan menelisik aliran dananya itu kemana saja mengalirnya.
Apalagi, salah satu produsen minyak goreng, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia milik pengusaha Martua Sitorus alias Thio Seeng Haap pernah terkait kasus restitusi pajak sekira Rp7,2 Triliun.
Bahkan, beber Sugeng, pada tahun 2010, DPR sempat membuat Panja Pengawasan Pajak untuk membongkar pajak PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT. Multimas Nabati Asahan (MNA). Hal ini, juga perlu ditelusuri Kejagung.
Sedang perusahaan PT Musim Mas, milik Bachtiar Karim yang merupakan salah satu orang terkaya Indonesia versi Forbes dengan kekayaan Rp 50,25 Triliun. Sementara, PT Permata Hijau Grup dimiliki oleh Robert Wijaya.
“Korporasi-korporasi besar yang terlibat dalam korupsi persetujuan ekspor CPO ini, jelas menari diatas penderiraan rakyat.”
Mereka bermain dengan pejabat di Kementerian Perdagangan untuk dapat menjual dengan harga mahal CPO di luar negeri. Para tersangka ini, tidak peduli dengan nasib 270 juta rakyat yang kesulitan mencari minyak goreng.
Namun pada kelangkaan migor ini, Satgas Pangan Polri yang dipimpin oleh Irjen Pol Helmy Santika tidak menemukan korporasi besar bermain, sebut Ketua IPW Sugeng.
Dalam keterangannya pada 23 Maret 2022, Helmy Santika menyatakan, hanya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan dalam kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng.
“Pihak-pihak yang dimaksud adalah pelaku usaha perseorangan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah. Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, bukan mafia minyak goreng,” katanya.
Ditegaskannya, polisi sampai saat ini belum menemukan adanya praktik mafia dalam pendistribusian minyak goreng di Tanah Air. “Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng. Mafia lebih dikonotasikan sebagai persengkongkolan besar, masif, dan terstruktur yang melibatkan banyak pihak. Sampai saat ini tidak ditemukan praktek seperti itu,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri.
Sebelumnya, lanjut Sugeng, Menteri Perdagangan M Lutfi, saat dengar pendapat dengan DPR pada 17 Maret 2022, menyatakan calon tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin 21 Maret 2022.
Pasalnya, dirinya telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.
Namun, sampai Kejagung menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng melalui korupsi, pihak kepolisian tidak pernah mengumumkan keterlibatan korporasi dan pengusaha besar bermain dalam kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
Padahal, IPW telah mengingatkan kepada Polri untuk menangkap para mafia minyak goreng pada 6 April 2022. Hal itu dimuat pada berita Kompas.com dengan judul: “Kritik Pembentukan Satgas Minyak Goreng, IPW Minta Polisi Segera Tangkap Saja Mafianya”.
Selama ini, yang terus gembar gembor tentang minyak goreng adalah kepolisian. Bahkan, Kapolri memerintahkan kepada Kapolda dan Kapolres untuk mengawasi minyak goreng di pasaran. Tidak jarang, pimpinan Polri turun ke perusahaan produsen minyak goreng.
“Tapi, tetap saja kepolisian tidak menemukan perusahaan besar yang bermain dalam licinnya minyak goreng tersebut,” demikian Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch.***
VID melaporkan untuk IGN