IG.NET, ACEH TENGGARA – Gegara dugaan pungli oknum camat, 19 Pengulu Kute (Kepala Desa) dari 22 desa di Kecamatan Deleng Pokhisen (Depok) membuat laporan tertulis ditujukan langsung kepada Bupati Aceh Tenggara, Senin 18 April 2022 malam.
Amatan IndonesiaGlobal.Net, laporan tertanggal 14 April 2022 itu di bubuhi tandatangan dan cap stempel desa 19 Pengulu Kute di pimpin Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Deleng Pokhisen.

Kata Julkipli, Pengulu Kute Pangur, pungutan liar dilakukan Camat inisial SR berlangsung sejak tahun 2021 hingga kekinian.
Dia menjelaskan, bahwa Camat SR meminta uang sebesar Rp3 juta, hngga Rp8 juta rupiah per desa dilakukan satu pintu dalam setiap tahap pengajuan Dana Desa (DD). “Itu lakukan SR pada tahap ke tiga tahun anggaran 2021 dan tahap ke pertama tahun anggaran 2022.”

Parahnya lagi, Camat SR juga melakukan memonopoli kegiatan. Seperti pelaksanaan kegiatan Karang Taruna desa yang dianggarkan sebesar Rp10 juta perdesa. Namun dalam pelaksanaannya pada tahun 2022 tanpa surat pertanggung jawaban yang jelas, beber Julkipli.
Kemudian, kegiatan SIPADes yang dianggarkan sebesar Rp7, 7 juta per desa dan kegiatan Sistem Informasi Gampong ( SIGAP) sebesar Rp7,6 juta per desa .
Semua kegiatan itu, kata Jul, merupakan kegiatan tahun anggaran 2021. Namun dilaksanakan pada tahun 2022 tanpa surat pertanggungjawaban hingga kini.
“Atas tindakan tersebut, kami meminta kepada bupati untuk segera mencopot oknum Camat SR dari jabatannya. Paling lama 7 hari kedepan. Apa bila tidak indahkan, kami akan membuat laporan surat tembusan kepada pihak penegak hukum, tegasnya kepada IGN.
Sementara, Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim, saat ditemui membenarkan bahwa sebanyak 19 Pengulu Kute dari Kecamatan Deleng Pokhisen, telah menyampaikan secara tersurat dugaan pungutan liar dilakukan oleh Camat Deleng Pokhisen.
Kata bupati, benar ada surat laporan disampaikan Julkipli kepada saya. Namun, terkait hal itu akan dipelajari dan akan dilimpahkan kepada pihak Inspektorat guna diperiksa.
“Jika dugaan itu benar, maka saya akan mengambil tindakan tegas,” janji Bupati Raidin.
Terpisah, Camat Deleng Pokhisen, Saiful Rahman, membantah keras atas tudingan sejumlah Pengulu Kute pasal pungli dan monopoli kegiatan dilayangkan padanya.
“Saya tidak pernah meminta dan menerima uang seperti yang di tuduhkan. Untuk kegiatan dan surat pertanggungjawaban sepenuhnya tanggungjawab dari pengulu itu sendiri,” tandasnya membantah melalui sambungan telepon IGN, Selasa 19 April 2022.
Kata Saiful, mengaku hanya sebagai fasilitator dan melakukan bimbingan serta pengawasan bersama Muspika seluruh kegiatan dana Desa di Kecamatan Deleng Pokhisen, demikian.***
MAG / Salihan Beruh melaporkan
Editor : VID