IG.NET, ACEH JAYA – Polisi Resor Aceh Jaya mengamankan satu unit mobil tangki diduga mengangkut 24.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Di Jalan Banda Aceh – Meulaboh, Desa Ketapang Kecamatan Krueng Sabee, kabupaten setempat, Jum’at 15 April 2022.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, mengatakan penangkapan itu saat Tim Opsnal Satreskrim Polres melakukan patroli, melihat satu unit Mobil Tangki merek Mitsubishi, warna biru putih melintas diduga membawa BBM tanpa dokumen sah.
“Setelah diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.”
Lalu mobil dan dua orang inisial MI, 27 tahun, mahasiswa, warga Tanjung Rejo Sunggal, Kota Medan, dan SD, 43 tahun, wiraswasta, warga Tanjung Hilir Medan, Provinsi Sumut diamankan ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Yudi.
Kekinian, dua orang tersebut sedang dilakukan pemeriksaan. Dan akan dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, demikian.***
MAG / Aswar Dani melaporkan untuk IG.NET
Editor : VID