IG.NET, BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya telah mengungkap dan menindak sedikitnya 21 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi atau ilegal jenis solar selama April 2022.
Hal itu diungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya,
pihaknya dan jajaran akan terus menindak siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, Senin 18 April 2022.
Kata Sony, dalam bulan April saja, Ditreskrimsus dan jajaran telah menangani sebanyak 21 kasus penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dengan 25 orang tersangka.
“Ada 21 kasus yang sudah kita proses dengan barang bukti 44.575 liter atau 44,5 ton solar, 16 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua,” bebernya.
Ia merincikan, kasus yang sudah ditangani per 17 April 2022, yaitu Ditreskrimsus satu kasus, Polres Aceh besar satu kasus, Aceh Utara satu kasus, Aceh Selatan saru kasus, Nagan Raya empat kasus, Banda Aceh satu kasus, Lhokseumawe satu kasus, Subulussalam satu kasus, Aceh Timur satu kasus, Aceh Tamiang satu kasus, Abdya satu kasus, Pidie satu kasus, Aceh Barat satu kasus, Aceh Jaya satu kasus, Aceh Tengah satu kasus, Bireuen satu kasus, Aceh Tenggara satu kasus, Langsa satu kasus, dan Polres Sabang satu kasus.
“Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM,” tegas Winardy.***
Redaksi melaporkan untuk IG.NET