Nanggroe AcehNasional

Dari 21 Kasus: Petugas Amankan 44,5 Ton BBM Bersubsidi

×

Dari 21 Kasus: Petugas Amankan 44,5 Ton BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

 

IG.NET, BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya telah mengungkap dan menindak sedikitnya 21 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi atau ilegal jenis solar selama April 2022.

BANNER

Hal itu diungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya,
pihaknya dan jajaran akan terus menindak siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, Senin 18 April 2022.

BACA JUGA:   Dinilai Unik Dalam Dikmas Lantas, Haji Uma Berikan Pengharagaan Kepada Bripka Rahmad Hidayat

Kata Sony, dalam bulan April saja, Ditreskrimsus dan jajaran telah menangani sebanyak 21 kasus penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dengan 25 orang tersangka.

“Ada 21 kasus yang sudah kita proses dengan barang bukti 44.575 liter atau 44,5 ton solar, 16 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua,” bebernya.

Ia merincikan, kasus yang sudah ditangani per 17 April 2022, yaitu  Ditreskrimsus satu kasus, Polres Aceh besar satu kasus, Aceh Utara satu kasus, Aceh Selatan saru kasus, Nagan Raya empat  kasus, Banda Aceh satu kasus, Lhokseumawe satu kasus, Subulussalam satu kasus, Aceh Timur satu kasus, Aceh Tamiang satu kasus, Abdya satu kasus, Pidie satu kasus, Aceh Barat satu kasus, Aceh Jaya satu kasus, Aceh Tengah satu kasus, Bireuen satu kasus, Aceh Tenggara satu kasus, Langsa satu kasus, dan Polres Sabang satu kasus.

BACA JUGA:   OPS Ketupat Seulawah, Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan

“Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM,” tegas Winardy.***

BACA JUGA:   BPPA Dan Haji Uma, Bantu Pemulangan Jenazah Warga Bireuen

 

Redaksi melaporkan untuk IG.NET