IG.NET, ACEH TENGGARA – Praktik dugaan pungli terhadap pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oknum camat insial MK, sebesar Rp3juta hingga Rp8juta rupiah. Hal itu diiungkap Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) secara lisan kepada Wakil Bupati Aceh Tenggara, Bukhari, Rabu kemarin.
Berdasarkan laporan dari 17 Kepala Desa di Kecamatan Lauser, terkait dugaan pungli dilakukan oleh oknum camat, Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi, menegaskan itu wajib ditindaklanjuti secara kedinasaan dan bila perlu copot jabatan camat itu, kata dia Sabtu, 16 April 2022.
“Secara kepatutan, pungli itu jelas tidak dibenarkan. Apalagi jika dugaan itu benar. Untuk apa dipertahankan jabatan Camat Lauser kalau perbuatannya sudah melanggar hukum.”
Sebab, menurut keterangan diberikan para kepala desa kepada wakil bupati, walaupun itu laporan secara lisan kan sudah jelas penyampaian itu.
Malah, menurut saya, kalau hal ini tidak ditindaklanjuti. Justru itu akan berdampak negatif bagi pemerintah desa yang ada di Kecamatan Lauser ini.
Pertanyaannya, apa mungkin kepala desa berani menyampaikan hal itu bila tak ada bukti ? “Kalau tak ada bukti, pasti para kepala desa tak berani memberikan pernyataan secara mendetail seperti ini.”
Meskipun pada Rabu, 13 Apri 2022 kemarin di kantin bupati, Camat Lauser, insiala MK, membantah tudingan dialamatkan kepadanya. Oknum camat pun bersikeras jika hal itu tidak benar,” ujar Sumardi, Ketua PWI Aceh Tenggara.
Terpisah, Jainudin Ketua APDESI Kecamatan Lauser saat dikonfirmasi, membenarkan telah melaporkan oknum Camat MK secara lisan maupun tersurat. “Dan laporan itu telah disampaikan kepada Wabup Agara, Rabu kemarin,” beber dia.
Dia menyebutkan, perbuatan oknum Camat Lauser tersebut sudah mulai meresahkan bagi kepala desa. Praktek pungli terselubung maupun terang-terangan dipraktekkan oknum Camat MK itu segala urusan berkaitan dengan administrasi, ujungnya selalu urusan masalah uang.
Ungkap Jainudin, bila pengulu kute tak mau membayar sejumlah uang untuk pengurusan administrasi dana desa, oknum camat MK selalu mempersulit urusan pengulu kute. Bahkan diduga dia pun kerap kali terjadi pemaksakan kehendak, tidak memahami kondisi medan wilayah di Kecamatan Leuser ini.
Pasal hal itu, permasalahan ini terjadi Selasa 12 April 2022. Laporan tentang oknum camat MK ini sudah saya sampaikan secara lisan kepada wabup.
“Namun Wabup menyarankan agar laporan diserahkan secara tertulis, dan pada Rabu 13 April 2022 laporan tertulis saya berikan kepada Wabup Agara.”
Kata Junaidi, berharap laporan kami ini secepatnya diproses. Jika tidak diindahkan maka akan terjadi hal sangat fatal. Kejadian ini sudah menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di Kecamatan Lauser, tutupnya.***
MAG / Salihan Beruh melaporkan untuk IG.NET
Editor: VID