HukumNanggroe AcehNasional

Ditreskrimsus Polda Aceh Jajaran Ungkap BBM Ilegal, Ada Kelangkaan Lapor ke 081360606047

×

Ditreskrimsus Polda Aceh Jajaran Ungkap BBM Ilegal, Ada Kelangkaan Lapor ke 081360606047

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya telah mengungkap dan menindak sedikitnya sembilan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi atau ilegal jenis solar selama April 2022.

 

BANNER

Hal tersebut diungkap Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, usai memberikan arahan dan perintah penindakan kepada jajarannya melalui virtual, Kamis 13 April 2022.

 

Sony menyebutkan, kasus pertama ditangani, pada 6 April 2022. Di mana Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap MF, 23 tahun, beserta barang bukti berupa satu unit tangki fiber berisikan BBM jenis solar sebanyak 350 liter di Kabupaten Aceh Besar.

 

Kemudian, 13 April 2022, Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua pelaku, yaitu MH, 30 tahun, dan SP, 40 tahun, beserta satu unit mobil Toyota Innova Reborn yang dimodifikasi dengan kapasitas 400 liter dan sebuah tanki fiber di gudang berisi BBM ilegal 1.500 liter di Desa Lamgaboh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

 

Pada tanggal sama, 13 April 2022, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga mengamankan HM, 43 tahun dan NM, 25 tahun, beserta barang bukti berupa satu unit Dump Truk merek Mitsubhisi dengan tanki modifikasi berkapasitas tiga ton yang sudah berisi 850 liter BBM solar bersubsidi di SPBU Simpang Dodik Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Ikut disita mesin pompa memindahkan BBM ke dalam tanki dan uang tunai Rp36,4 juta.

BACA JUGA:   Dirusak Gajah, Warga Buang Tanaman Di Kantor Bupati, Sukandi: Itu Tindakan Bodoh

 

Lalu, di Aceh Selatan, 13 April 2022 Satreskrim Polres setempat juga turut mengamankan satu pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang dengan tanki modifikasi serta dipasang keran, lima jerigen berisi BBM subsidi jenis solar 160 liter, sepuluh jerigen kosong, satu ember, dua unit corong minyak, satu unit pompa minyak manual, dan satu unit timbangan.

 

Sedangkan di Aceh Utara, kata Sony, 14 April 2022, Satreskrim Polres setempat mengamankan AR, 49 tahun, beserta barang bukti 29 jerigen dengan jumlah volume 870 liter dan empat drum berisikan minyak solar subsidi 880 liter, dengan total keseluruhan 1.750 liter atau 1,75 ton di Gampong Lhok Rambideung, Kecamatan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara.

BACA JUGA:   Bukti Kejujuran, Berujung Bahagia: Aiptu Supriyanto Terima Hadiah Sekolah Perwira PAG Polri

 

Selanjutnya, sambung Sony, 14 April 2022, Satreskrim Polres Nagan Raya juga mengungkap empat kasus dengan TKP berbeda. Pertama, di Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, mereka mengamankan ES, 42 tahun, beserta barang bukti berupa dua unit mobil jenis Panther, sepuluh drum ukuran 200 liter yang berisikan BBM jenis solar subsidi, tiga drum kosong, dan 13 jerigen kosong.

 

Foto : Nomor posko pengaduan masyarakat. (Ist)

 

Kedua, di Desa Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur. Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan BD, 58 tahun, beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickup L-300, 15 jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar, satu drum kosong, dan 10 jerigen kosong ukuran 34 liter.

 

Ketiga, di Desa Gunung Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, juga diamankan MS, 36 tahun, beserta satu unit mobil panther pickup, jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar, dan 13 jerigen kosong.

BACA JUGA:   Polresta Banda Aceh, Launching Kampung Bebas Narkoba

 

Terakhir, Satreskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan AJ, 48 tahun, beserta satu unit mobil Chevrolet warna hitam, tiga jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar, dan 15 jerigen kosong, di Desa Gunung Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten setempat.

 

“Adapun rincian penanganannya tersebut, Ditreskrimsus satu kasus, Aceh besar satu kasus, Aceh Utara satu kasus, Aceh Selatan satu kasus, Nagan Raya empat kasus, dan Polresta Banda Aceh satu kasus. Seluruh perkara itu akan dilanjutkan ke penyidikan,” kata Sony.

 

Sony juga mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk satgas penindakan dan posko pengaduan. Baik di tingkat Polda maupun Polres, agar penindakan bisa dilakukan serentak dan massif.

 

“Kekinian, kita sudah membuka posko pengaduan. Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya permainan yang menyebabkan kelangkaan BBM subsidi, segera laporkan ke posko atau melalui nomor 081360606047,” tutup Sony.***

 

Vid melaporkan untuk IG.NET

 

 

 

Pj Gubenur Aceh, Copot Dirut PT PEMA
Banda Aceh

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Beredar informasi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah, mencopot Direktur Utama BUMD PT Pembangunan Aceh (PEMA)….