HukumJendela BarselaNanggroe Aceh

Tipikor, Tiga Terdakwa Jadi Tahanan Rumah di Agara

Avatar photo
×

Tipikor, Tiga Terdakwa Jadi Tahanan Rumah di Agara

Sebarkan artikel ini


IG.NET, ACEH TENGGARA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, mengalihkan status terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Bebek Petelur di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Tenggara menjadi tahanan Rumah.

Adapun ketiga terdakwa dimaksud, yaitu Marahalim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasiman, Direktur CV Beru Dinam dan Yuda Pratama, pelaksana proyek CV Beru Dinam.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Sementara, untuk satu terdakwa Asbi, tidak mengajukan pengalihan tahanan. Sebab bersangkutan telah divonis 4,5 tahun dalam perkara korupsi bibit jagung.

Kasipidsus Kejari Aceh Tenggara, Dedet Darmadi, saat dihubungi melalui WhatsApp, membenarkan pengalihan tahanan terhadap tiga terdakwa oleh majelis hakim, imbuhnya Kamis 14 April 2022, pukul 20.00 WIB kepada IndonesiaGlobal.Net.

Foto : Hakim mengalihkan status terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Bebek Petelur Distan Aceh Tenggara menjadi tahanan Rumah. (Ist)

 

LIHAT JUGA:   Seorang Pengendara Motor Tertimpa Longsor di Agara

Permohonan pengalihan tahanan terhadap tiga terdakwa dikabulkan Hakim. Sehingga status mereka dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Kami (Jaksa) hanya menerima penetapan hakim, jelas Dedet.

Berdasarkan surat diterima kejaksaan, disebutkan dia bahwa ketiga terdakwa korupsi bebek Distan Agara tersebut menjadi tahanan Rumah sejak tanggal 8 April hingga 30 Mei 2022 mendatang.

Jika terjadi perpanjangan, berarti hakim yang memperpanjang, kami melaksanakan penetapan. Kita harus menghormati keputusan hakim, karena kami hanya melaksanakan saja,” kata Dedet Darmadi menjelaskan.

LIHAT JUGA:   Nikmatnya Beer Pala di Expo Gampong UMKM PON XXI, Atlet Tim Rugby Bali Jevan Mabel: Rasanya Mantap

 

Diketahui, sebelumnya empat terdakwa tersebut didakwa melakukan tindakan pidana korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar.

Para terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 2001 tentang tidak pidana korupsi.***

 

MAG/Salihan Beruh, melaporkan untuk IG.Net

Editor : VID