HukumJendela AlaNanggroe Aceh

GeRAK : Polres Aceh Barat Dinilai Tidak Profesional

Avatar photo
×

GeRAK : Polres Aceh Barat Dinilai Tidak Profesional

Sebarkan artikel ini


IG.NET ACEH BARAT – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat melalui koordinator Edy Syah Putra, memberikan ucapan selamat datang kepada AKBP Panji Santoso di Bumi Teuku umar, Kabupaten Aceh Barat. Sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Simeulue kekinian dipercaya memimpin Kepolisian Resor Aceh Barat.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

Dari berita kami dapatkan, bahwa Kapolri melakukan mutasi terhadap sejumlah Kapolres di Polda Aceh. Pergantian itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/747/IV/KEP/2022 tertanggal 13 April 2022.

 

“Kami berharap ada angin perubahan dalam proses penegakan hukum paska pergantian kapolres yang baru di Aceh Barat,” imbuh Edy, Kamis 14 April 2022.

 

Tentunya, kami memberikan early warning terhadap sejumlah kasus menurut dugaan kami telah “meukaboem” paska kami laporkan dan juga paska pihak penyidik Polres Aceh Barat juga melakukan penangkapan.

 

Kami mencatat, hal yang paling mencolok, menyita perhatian publik, dan menjadi PR bagi pihak kepolisian dalam menyelesaikan sejumlah perkara hukum. Seperti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa di Hotel Meuligoe Aceh Barat, dilakukan pihak penyidik Polres Aceh Barat pada Rabu 19 Juni 2019 tahun lalu.

 

Hingga saat ini, statusnya belum ditentukan. Dan menurut hemat kami telah “Meukaboem.” Sedangkan dari pemberitaan media massa,  disebutkan dalam operasi tersebut uang tunai sekira Rp900 juta lebih turut disita sebagai barang bukti, beber Edy.

 

Celakanya, pada Juli 2021 pihak Tim Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit untuk Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait kasus OTT Bimtek tersebut.

 

Sebagaimana dituliskan oleh AJNN, dalam dokumen tersebut, khususnya pada bagian pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Korupsi (TPK) disebutkan bahwa hasil pemeriksaan PKKN kasus Dana Desa untuk Bimtek Rp1,9 miliar.

LIHAT JUGA:   Seorang Pengendara Motor Tertimpa Longsor di Agara

 

Padahal, diketahui audit itu sendiri merupakan permintaan pihak Polres Aceh Barat. Hal itu sebagaimana dituliskan dalam media dan oleh Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya, membenarkan bahwa audit PKKN tersebut mereka lakukan pada tahun 2020 yang lalu.

 

Selain itu, ungkap Edy, kami juga mencatat bagaimana perkembangan kasus ini, bahwa dokumen yang kami temukan dalam Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Polres Aceh Barat tahun 2019-2020 bulan Juni 2020 lalu ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, telah ada nama “Tersangka” sebanyak dua orang.

 

Namun, kekininan hampir tiga tahun lamanya, kami menilai dan menduga ada pihak oknum tertentu atau peran dari oknum aparat penegak hukum yang punya kedudukan tingkat tinggi.

 

Sehingga kasus ini terkesan untuk dikaburkan agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak pernah berjalan kemudian menjadi mati suri !

 


Bahkan, lanjut koordinator GeRAK Aceh Barat itu, menyebutkan bahwa ketika proses OTT Bimtek pada 19 Juni 2019 silam, turut diamankan oknum kepolisian.

 

Tentunya kita memberikan apresiasi atas OTT dilakukan oleh Polres Aceh Barat masa itu, guna membongkar praktek dugaan tindak pidana korupsi dari pelaksanaan kegiatan Bimtek yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara !

 

Namun, kasus itu malah menjadi ‘Meukaboem.’ Hingga saat ini instansi penegak hukum seperti adem ayem seolah-olah tidak terjadi apapun paska OTT Bimtek dan audit telah dilakukan.


Kemudian, dia pun mengatakan, kasus ke dua di tahun 2022 ini adalah paska penyegelan truck tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) di lokasi tambang PT Prima Bara Mahadana (PBM) berada di Desa Batujaya SP3, Kecamatan Kaway XVI.

LIHAT JUGA:   Nikmatnya Beer Pala di Expo Gampong UMKM PON XXI, Atlet Tim Rugby Bali Jevan Mabel: Rasanya Mantap

 

Dari informasi kami dapatkan, penyegelan itu telah berlansung lama, bahkan bila kami tidak mempublikasikannya patut diduga ada upaya pengaburan atas kasus ini, tegas Edy.


Setelah terpublikasi ke publik, pihak Polres Aceh Barat pun melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres mengungkapkan penyebab pemasangan garis polisi (police line) pada tangki pengangkut minyak solar berada di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PBM.

 

Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, mengatakan indikasi awal hingga pihaknya melakukan pemasangan garis polisi terhadap tangki BBM di kawasan HGU PT itu disebabkan pengelola tidak bisa memperlihatkan izin penimbunan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di lokasi pertambangan.


Adapaun perkembangan kasusnya, yaitu pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan terhadap lima saksi atas dugaan penimbunan BBM jenis solar tanpa izin itu.

 

Namun, hanya empat orang saja yang memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan. Satu orang lagi belum mau datang saat kita undang, kita sedang menanti dia. Jika tidak datang juga mungkin akan dijemput,” ucap Kasat Parmohonan Harahap.

 

Tentunya, ujar Edy, yang pertama-tama kasus dugaan penimbunan minyak BBM tersebut harus dijelaskan asal muasal BBM tersebut. Apakah ini memang minyak non subsidi dan murni dari pihak PT Pertamina (Persero) ? Ujar dia bertanya.

 

Jadi, status ini juga harus dijelaskan, mengingat dan menimbang, bahwasannya warga di Aceh Barat sangat membutukan minyak jenis solar dan bahkan sulit didapatkan oleh masyarakat umum.

 

Sebab itu, kami sangat berharap, ditangan Kapolres Aceh Barat yang baru ini, angin penegakan hukum benar-benar tegak dan tidak “Meukaboem,” demikian dikatakan Edy Syah Putra.***

 

MAG/Reza melaporkan untuk IG.Net

Editor :VID