IG.NET, BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh amankan satu unit truk tangki modifikasi berkapasitas tiga ton hendak mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Simpang Dodik Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Rabu 13 April 2022.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan penangkapan itu bermula dari Tim Opsnal Polresta membuntuti satu unit Dump Truk bolak balik di beberapa SPBU guna mengisi BBM jenis solar.
Kemudian, saat truk tersebut hendak mengisi BBM di SPBU Simpang Dodik, Tim Opsnal langsung memeriksa dan menemukan tangki tambahan dibagian dump sudah dimodifikasi kapasitas tiga ton berisi 850 liter BBM solar subsidi.
Kata Sony, dari pemeriksaan singkat di TKP, BBM jenis solar itu akan dibawa ke pabrik pupuk di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
“Sesampai di pabrik, pelaku mengisi ke eskavator serta mesin yang ada di pabrik dan sisanya diisi ke sepuluh jerigen kapasitas 33 liter,” beber Sony, Kamis 14 April 2022.
Dalam kasus itu, dua pelaku berinisial HM, 43 tahun dan NM, 25 tahun diamankan petugas. Keduanya diketahui merupakan warga Aceh Besar.
Selain diamankan satu unit Dump Truk merek Mitsubhisi, pihaknya juga mengamankan satu unit mesin pompa digunakkan untuk memindahkan BBM ke dalam tangki dan sejumlah uang tunai Rp36,4 juta.
Kekinian, ungkap Sony, pelaku dan barang bukti dibawa ke polresta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***
Redaksi melaporkan untuk IG.Net