
IG.NET, BANDA ACEH – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menelusuri aliran dana korupsi beasiswa dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dan para mahasiswa penerima dana pendidikan yang dialokasikan pada tahun 2017.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan. Baik pelaku, maupun penerima agar kasus merugikan negara miliaran rupiah itu bisa segera dituntaskan, ucapnya, Rabu 13 April 2022.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara agar terhindar dari jeratan hukum.
Kemudian, terhitung 12 April 2022, sudah ada 35 mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara tersebut melalui posko yang dibuka Ditreskrimsus, beber Sony.
“Sejak posko dibuka, hingga kekinian sudah ada 35 mahasiswa yang kembalikan dengan total Rp355.150.000.”
Kata dia, secara keseluruhan, jumlah pengembalian kerugian negara baik sebelum dan sesudah buka posko adalah Rp801.795.000, tutup Sony.***
Vid, melapor untuk IG.NET
Editor : Redaksi