IG.NET, BANDA ACEH – Komitmen mulai ditunjukan Ditreskrimsus Polda Aceh dalam menindak setiap orang yang tanpa izin mengangkut dan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hal itu ditegaskan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM Bersubsidi di Desa Lamgaboh, Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, Rabu 13 April 2022.
Kata Sony, mobil pengangkut BBM subsidi itu disopiri inisial MH, 30 tahun, dengan menggunakan plat palsu sehingga menimbulkan kecurigaan petugas. Saat diperiksa, ternyata tangki sudah dimodif dan mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin, jelasnya, Rabu.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga mendapati sebuah gudang yang di dalamnya terdapat 1.500 liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam tangki fiber. Diduga minyak tersebut milik SP merupakan oknum TNI,” beber Sony.
Kekinian, barang bukti berupa mobil merk Toyota Reborn beserta BBM bersubsidi telah diamankan. “Petugas juga memeriksa sopir dan pemilik BBM tersebut,” demikian.***
Penulis : Redaksi
Editor : VID