IG.NET, ACEH TENGGARA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja – Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Tenggara membongkar satu lapak pedagang daging diduga berdiri tanpa izin di Pasar Terpadu Kutacane, Senin 11 April 2022.
“Pembongkaran itu berdasarkan laporan pedagang lainnya.”
Mereka mengeluh berdirinya lapak daging di lokasi tersebut diketahui tanpa izin Pasar Terpadu Kutacane, jawab Kasatpol PP-WH dan Linmas, Rahmad Padli, S.STP.M.SI, Selasa 12 April 2022 di kantornya.
Laporan diterima, lapak itu sudah empat hari berdiri dan berjualan daging tanpa ada izin. Seharusnya, semua penjual daging wajib ada ijin berjualan sesuai giliran, kata Padli.
Sebab itu, lapak kita bongkar karena pemilik lapak tidak mematuhi ketentuan dan melanggar Qanun Aceh Tenggara nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum, tegasnya.
Padli menjelaskan, bahwa setiap pedagang daging wajib memiliki izin dari pemerintah daerah. “Mendapatkan rekomendasi dari dinas pertanian dan pedagang daging wajib mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh dinas pertanian untuk berjualan dan memotong ternak.”
Selain itu, pedagang juga harus berjualan sesuai tempat yang telah ditentukan oleh Pemkab melalui Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disdagperinaker) Agara, kata dia.
Dalam pembongkaran dilakukan itu, menurut Padli, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan. Dimana, pihak lapak sudah kita berikan surat teguran hingga beberapa kali.
“Bahkan, surat teguran itu juga turut disampaikan Dinas Pertanian kepada pemilik. Namun pemilik lapak terkesan tidak indahkan surat tersebut.”
Maka, kata Padli, Senin kemarin, sekira pukul 9.00 WIB kami melakukan tindakan tegas dengan membongkar lapak dimaksud.
“Barang-barang bongkaran itu juga masih diamankan di Kantor Satpol PP-WH Agara,” demikian.***
Penulis : MAG/Salihan Beruh
Editor : VID