IG.NET, BANDA ACEH – Salah satu saksi akan menjadi tersangka kasus korupsi dana pendidikan tahun 2017 inisial DS, bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari salah satu partai lokal ternama, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Rest Area Tol Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 30 Maret 2022 pekan lalu.
Diketahui, dalam penangkapan tersebut tidak bekaitan dengan status DS sebagai calon kuat tersangka kasus korupsi beasiswa. “Dia ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 20 Kg.”
Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, meyatakan kabar tersebut benar. “Sesuai dengan yang kita terima dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” ungkapnya, Senin 11 April 2022.
Selain itu, Winardy menyebutkan bahwa ada saksi lainnya terkait kasus korupsi dimaksud, yaitu Ustadz inisial S, diketahui sebagai sahabat sekaligus korlap DS, yang sudah diamankan di bawa paksa Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Aceh pada 30 Maret 2022. Sebab beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, beber Winardy.
S, kata Winardy, masih diperiksa secara intensif terkait perannya dalam kasus tersebut. “Karena berdasarkan keterangan dari saksi lain, inisial S memotong dana beasiswa sekira 50-75 persen.”
Kekinian, Ustadz S, masih diperiksa sebagai saksi. “Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan juga dimintai keterangannya terkait peran saksi DS semasa menjabat sebagai anggota DPRA,” tutup Winardy.
Penulis : Redaksi
Editor : VID