KesehatanNanggroe Aceh

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Gunakan Kesempatan Vaksin pada Malam Hari

×

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Gunakan Kesempatan Vaksin pada Malam Hari

Sebarkan artikel ini


IG.NET BANDA ACEH – Masyarakat yang belum vaksin agar segera melakukannya baik dosis lengkap maupun booster di gerai vaksinasi Polda Aceh yang digelar pada malam hari selama bulan suci Ramadhan.

“Bagi masyarakat yang tidak sempat vaksinasi pada siang hari agar memanfaatkan momen vaksin malam hari selama Ramadan setelah salat tarawih,” kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar usai meninjau vaksinasi massal di Masjid Baitusshalihin Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Sabtu 9 April 2022 malam.

BACA JUGA:   Ini 11 Nama Lulus Verifikasi Administrasi Calon Pansel Panwaslih Agara

Mantan Kapuslabfor Polri itu mengaku senang melihat antusiasme masyarakat melakukan vaksinasi yang digelar Polda Aceh pada malam hari usai Tarawih.

Foto : Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, meninjau vaksinasi massal di Masjid Baitusshalihin Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Sabtu 9 April 2022. malam. (Ist)

 

“Masyarakat sangat antusias melakukan vaksinasi pada malam hari. Berdasarkan data dari oprator, sebanyak 151 orang mendapatkan vaksin dengan dosis beragam,” ujarnya.

Kapolda mengimbau, agar tokoh masyarakat dan seluruh stakeholder untuk terus mengedukasi serta mensosialisasikan tentang pentingnya vaksin. Dengan adanya vaksinasi Ramadhan usai tarawih ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat mendapatkan vaksin.

BACA JUGA:   Update BPBD Agara: Puluhan Rumah Warga di Tiga Kecamatan Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

“Vaksinasi Ramadan setelah salat tarawih ini adalah upaya kita agar capaian vaksinasi Provinsi Aceh segera terpenuhi sesuai target standar nasional. Oleh karena itu, mari berkolaborasi untuk terus menyuarakan pentingnya vaksin,” harap Ahmad Haydar.

 

Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik lebaran 2022 untuk segera vaksin lengkap atau booster. Karena itu menjadi salah satu syarat mudik tahun ini.

BACA JUGA:   Dies Natalis Ke 70 Tahun: DPC GMNI Agara, Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan

“Bila baru mendapatkan vaksinasi dosis II wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Haydar.

 

Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.***

 

Penulis : Redaksi/VID