
IG.NET, BANDA ACEH – Ketua Departemen IT DPP PNA Nanda Qismullah, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu berupa pemalsuan tandatangan pada laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan pendidikan politik kaderisasi Partai DPW PNA Tamiang di kabupaten setempat tahun 2021 lalu.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Nanda Qismullah, Zulkifli, SH, kepada IndonesiaGlobal.Net, Minggu 10 April 2022.
“Kita telah mendampingi Nanda membuat laporan di Polda pada Sabtu, 9 April 2022 sebagaimana surat tanda terima laporan nomor : STTLP/112/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH.”
Kata dia, kami berharap laporan klien kami terhadap terlapor inisial MF, selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang DPP PNA dan inisial LA, Bendahara Pengeluaran DPP patut diduga sebagai pihak bertanggung jawab terhadap pemalsuan tandatangan klien kami bisa diusut segera sebab telah menimbulkan kerugian klien kami, tegas Zul.
Kuasa hukum juga menjelaskan, dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran bantuan partai politik tahun anggaran 2020 untuk Partai Nanggroe Aceh, salah satu kegiatan yang dipertanggungjawabkan adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi Partai DPW PNA Tamiang. Berlangsung tanggal 12-13 Januari 2021 di Hotel Grand Arya Hotel, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dimana, ungkap dia dalam dokumen itu terdapat tanda penerimaan uang sebanyak Rp2juta rupiah untuk honorrium narasumber dan Rp600ribu rupiah untuk transportasi dan akomodasi narasumber atas nama Nanda Qismullah.
Sementara, atas nama dimaksud tidak pernah mengikuti acara tersebut dan juga tidak pernah menandatangani tanda bukti penerimaan uang termasuk juga tidak pernah menerima uang dalam kegiatan itu, beber Kuasa Hukum Nanda Qismullah, Zulkifli.***
Penulis : Redaksi/VID