IG.NET, ACEH TENGGARA – Ajudan Bupati Aceh Tenggara, M Nur, anggota Polisi aktif di lingkungan Polres setempat membantah tudingan dilayangkan M Saleh Selian terhadap dia terkait dugaan ancaman dilakukannya kepada aktivis LSM LIRA, juga sebagai ASN di pemda setempat terjadi Kamis 7 April 2022 kemarin.
Dia menjelaskan, tuduhan itu tidak benar. Usai Shalat Dzuhur, M Nur mengakui memang bertemu dengan Saleh Selian dan As’ari Pengulu Kute Darussalam Kecamatan Bukit Tusam, imbuhnya, Sabtu 9 April 2022.
Saat berpapasan, ia menyapa As’ari dan mengatakan sudah sehat Pengulu. Saat itu terjadi percakapan biasa sebagai teman, begitupun dengan M Saleh Selian.
Terkait tudingan, saya mengacak pinggang, terkesan memegang senjata. Menurut saya, itu terlalu berlebihan. Tentunya hal tersebut tidak benar. “Pada saat ke masjid, saya tidak bawa senjata,” jelasnya kepada wartawan.
Diakui, memang ada sedikit silang pendapat. Namun tidak seperti pernyataan M Saleh di media dan medsos FB ya, ujarnya seraya menyatakan jika tudingan dikatakan dia berlebihan dan terlalu mengada-ada.”Terkesan tendensius,” ucap M Nur, sapaan akrab Ucok itu.
M Nur, yang merupakan anggota Polres Aceh Tenggara, sejak masa pemilihan bupati setempat mendapat tugas sebagai ajudan Bupati Raidin Pinim hingga kekinian, mengaku juga telah melaporkan aktivis LIRA M Saleh Selian, kepada pihak kepolisian dengan nomor LP/B/88/III/2022/SPKT/Polres Aceh Tenggara/ Polda Aceh, Jum’at 8 April 2022, pukul 16.00 WIB kemarin.
Kata dia, laporan itu dilakukan sebab tudingan ditujukan kepada dirinya, sebagai satu fitnah. Malu saya terhadap Korps Bhayangkara.
“Saya sebagai Pengayom dan Pelindung Masyarakat, malah dituding mengancam aktivis LSM yang disebar lewat media sosial akun Facebook atas nama Muhammad Saleh Selian dan media one line.”
Jelas, ulang M Nur, dengan tudingan Muhammad Saleh tersebut, saya merasa di fitnah dan dipermalukan secara umum kepada masyarakat luas. “Saya juga merasa keberatan atas perbuatan M Saleh tersebut,” kata dia.
Setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu dan keluarga besar, akhirnya saya pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar diproses sesuai hukum berlaku, demikian akhir M Nur.***
Penulis : MAG/Salihan Beruh
Editor : VID