IG.NET, ABDYA – Dua pemuda warga Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres setempat karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku inisial MT, 26 tahun, warga Gampong Blang Raja dan SY, 21 tahun, warga Gampong Pante Rakyat Kecamatan Babahrot. Keduanya diamankan petugas di Desa Pante Cermin.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, mengatakan kedua pelaku diamankan pada Kamis 7 April 2022. Berdasarkan informasi masyarakat menyebutkan mereka akan melakukan transaksi sabu.
“Menindaklanjuti informasi itu, kita langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku. Mereka berhasil kita tangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggir jalan,” ungkap Hengki Jum’at 8 April 2022.
Sebelum dilakukan penangkapan, kedua pelaku itu sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dari petugas dan membuang barang bukti (BB) seberat 0,68 gram.
“Upaya mereka melarikan diri, berhasil digagalkan dan kedua pelaku juga mengaku bahwa sabu itu milik mereka,” jelas kapolres.
Maka, atas perbuatannya itu kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” demikian AKBP Muhammad Nasution.***
Penulis : MAG/Mus
Editor : VID