KesehatanNanggroe AcehNasional

Vaksinasi Booster Wilkum Polda Aceh 8,02 Persen: Mau Mudik Ini Syaratnya

Avatar photo
×

Vaksinasi Booster Wilkum Polda Aceh 8,02 Persen: Mau Mudik Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

 

IG.NET, BANDA ACEH – Polda Aceh dan jajaran terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi dalam Bulan Suci Ramadan, terutama dosis II dan III atau booster, sehingga target standar nasional bisa segera terpenuhi.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Sejauh ini, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan Vaksinasi Booster Aceh baru mencapai 323.011 orang atau 8,02 persen, Rabu 6 April 2022.

 

Artinya, jumlah tersebut masih jauh dari target standar nasional. Kemudian, dosis II juga masih di bawah standar target nasional, yaitu 2.752.826 orang atau 68,33 persen, kata Winardy.

 

“Berbeda halnya dengan capaian vaksinasi dosis I yang sudah sangat maksimal dengan capaian 3.930.484 orang, atau 97,56 persen.”

Dia mengimbau agar masyarakat belum divaksin agar segera melaksanakannya. Apalagi, saat ini Polda Aceh dan jajaran sudah membuka gerai vaksin pada malam hari usai tarawih.

Kata Winardy, bagi masyarakat yang tidak sempat vaksin pada siang hari, silakan datang ke gerai vaksin terdekat pada malam hari usai Shalat Tarawih selama Ramadan.

Sementara, untuk vaksinasi harian, terhitung Selasa, 5 April 2022 mencapai 9.553 orang. Capaian tersebut terdiri dari dosis I sebanyak 1.268 orang, dosis II 6.435 orang, dan dosis III atau booster 1.850 orang.

LIHAT JUGA:   Peringati HUT PMI, Relawan Tanam Bibit Pohon

 

Vaksinasi adalah Syarat Mudik 2022

Selain itu, Winardy juga mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik lebaran pada 2022 ini, untuk segera vaksin lengkap atau booster. “Karena itu menjadi salah satu syarat mudik tahun ini.

Sebab, terang dia ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022, menerangkan bahwa perjalanan mudik antar kota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi.

Dalam SE tersebut, tercantum bahwa PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Bila baru mendapatkan vaksinasi dosis II wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Winardy.

LIHAT JUGA:   Satresnarkoba Ringkus Dua Warga Aceh Selatan

Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

 

“Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin.”

PPDN dengan usia di bawah enam tahun, sebut Winardy, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

 

“Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19,” tutupnya.***

 

Penulis : Redaksi/VID

Editor   :