IG.NET. ABDYA – Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Hamdi ,SSTP,MSi, mengingatkan para pedagang untuk tidak menjual makanan dan minuman atau santapan berbuka puasa (takjil) di siang hari.
Kata dia, kita meminta para pedagang yang menjual menu berbuka puasa agar tidak menjual siang hari. “Jual beli makanan takjil berbuka puasa dibolehkan usai Shalat Ashar, sekira pukul 16.00 WIB, teggasnya, Selasa 5 April 2022.
Apabila ada pedagang yang mebandel, menjual makanan dan minuman siang bolong akan diberikan sanksi tegas, ucap Hamdi.
Selain pedagang, kata dia, pihaknya turut mengingatkan pengusaha hotel dan cafe, selama bulan puasa tidak menggelar acara karaoke-an, pesan Hamdi.
Selain itu, dia juga mengajak warga selama menjalani ibadah puasa, untuk selalu saling menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai bulan ramadhan, kata Hamdi.
Terakhir, dia menegaskan, dikarenakan ibadah puasa masih dalam pandemi Covid-19 masyarakat dalam aktifitas tetap terapkan Protokol Kesehatan (Protkes), antaranya pakai masker, jaga jarak dan lainnya, imbau Hamdi.***
Penulis : MAG/Mus
Editor : VID
Keterangan Foto : Petugas Satpol PP dan WH Abdya saat memantau pedagang takjil di bulan puasa