IG.NET, BANDA ACEH – Suasana duka menjelang puasa menyelimuti keluarga korban tembak Tamikha, 25 tahun, warga Desa Puuk Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar diduga dilakukan pihak kepolisian Polresta Banda Aceh di Desa Lamraya, Kamis 31 Maret sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut informasi diterima, polisi saat penangkapan diduga melakukan tembakan tidak terukur dan tidak profesional. Warga sekitar, menyebutkan saat kedatangan personel aparat tersebut semua orang lagi pada ngopi di warung.
Polisi datang sambil mengatakan, mereka orang-orang polres mengarahkan senjata ke arah korban. Korban pun terkejut dan lari. Aparat menembakan dua peluru ke arah korban dan korban jatuh tersungkur ke tanah. Anggota menendang korban jatuh ke sawah.
Diduga, Tamikha tewas di tempat usai ditembak. Kemudian mereka membawa korban ke rumah sakit, menurut pengakuan beberapa warga yang siap bersaksi. Keluarga korban akan melanjutkan hal itu ke pihak Propam. Dalam hal ini Polda Aceh guna menuntut keadilan pasal penembakan tersebut, imbuh mereka.
Khairil, Geuchik gampong saat dihubungi, mengaku tidak melihat langsung kejadian itu dan membantah jika Tamhika adalah DPO. Dia menjelaskan, jika korban baru enam bulan keluar dari penjara.
“Dia baru keluar penjara enam bulan lalu dan bukan DPO. Tdak ada surat DPO,” ungkap Geuchik Khairil kepada IndonesiaGlobal.Net, Sabtu 2 April 2022 petang.
Menurut geuchik, pasal penembakan itu, pihak keluarga mengaku tidak terima apa yang dilakukan terhadap Tamhika. “Keluarga menilai penembakan itu sengaja dilakukan polisi terhadap korban. Dan kami akan meminta keadilan,” kata keluarga kepada saya, tutur Khairil menyebutkan.
Polda Aceh: Berupaya Kabur saat ditangkap, DPO Kasus Narkoba Dilumpuhkan
Terpisah, Polda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Winardy, mengatakan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan tersangka Tammikha alias Black, 25 tahun, merupakan DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram karena berupaya kabur saat ditangkap, Kamis 31 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Aceh itu menjelaskan, mulanya petugas mendapati informasi bahwa tersangka Black sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar.
“Sehingga, petugas langsung mengepung lokasi itu.” Sadar akan kedatangan petugas, tersangka Black berupaya melarikan diri ke arah sawah sehingga petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, tembakan peringatan itu tidak digubris oleh tersangka.
Kata Winardy, dikasih tembakan peringatan tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas.
“Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri,” ungkapnya dalam keterangan pers di Polda Aceh, Sabtu 2 April 2022.
Kemudian setelah tersangka jatuh, kata Winardy, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke RSUZA. “Dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.”
Adapun barang bukti yang didapati petugas, adalah lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu unit handphone warna silver.
Dia juga mengungkapkan, bahwa keluarga tersangka sudah menyadari akan pelanggaran hukum yang dilakukan Black dan ikhlas atas kejadian ini. “Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, juga akan mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa,” sebut Winardy.
*Residivis Narkoba*
Tammikha alias Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp800 juta subsidier tiga bulan penjara.***
Penulis : Redaksi/VID