Jendela BarselaNanggroe Aceh

KSP Ilegal Marak, MPKT: Dinas Koperasi dan UKM Agara dinilai “Melempem”

Avatar photo
×

KSP Ilegal Marak, MPKT: Dinas Koperasi dan UKM Agara dinilai “Melempem”

Sebarkan artikel ini


IG.NET, ACEH TENGGARA – Diduga maraknya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berjalan tanpa izin operasi di Kabupaten Aceh Tenggara, dinilai akibat lemahnya pengawasan dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) kabupaten tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Agara, melalui Azhar, Kabid USP/KSP saat disambangi, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah KSP. Dia juga mengakui, jika pengawasan terhadap KSP di Agara terus dilakukannya setiap tahun.

“Tetapi, karena terganjal anggaran tidak memadai dari Pemkab, maka hal pengawasan itu belum berjalan secara maksimal,” beber Azhar, Selasa 29 Maret 2022.

Foto : Azhar, Kabid USP/KSP saat disambangi. (Salihan Beruh)

 

Namun demikian, Kabid berjanji pihaknya akan segera turun dan menindaklanjuti dugaan KSP nekat beroperasi meski tanpa memiliki izin dari dinas.

“Berdasarkan hasil pengawasan pada tahun 2021 lalu, memang ada sejumlah KSP yang ditemukan tidak memiliki izin. Padahal waktu itu kita sudah perintahkan untuk tidak beroperasi lagi atau ditutup,” ungkap Azhar.

LIHAT JUGA:   Wakil Ketua I DPRK Abdya Tinjau Jalan Rusak, Pastikan di Bangun 2026

Sepertinya, kata dia, perintah itu tidak digubris mereka. “Karena itu kita akan kembali turun ke lapangan menindaklanjuti dugaan tersebut,” tegasnya.

Kemudian, Azhar, juga mengatakan bahwa persoalan izin beroperasi untuk KSP bukan hanya terjadi di Agara saja. “Berdasarkan hasil Bimtek diikutinya di Banda Aceh waktu lalu. Persoalan tersebut juga menjadi persoalan di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh,” 

Maka dari itu, sepulangnya dari kegiatan Bimtek, kami ditugaskan untuk turun kelapangan guna mendata ulang dan melaporkan hasilnya ke dinas provinsi. “Sebab permasalahan serupa bukan hanya di kita saja. Hal itu juga terjadi di kabupaten/kota lainnya di provinsi ini,” terang Azhar.


Lalu, saat disinggung terkait salah satu KSP diduga ilegal, dia pun membenarkan jika KSP itu memang ilegal alias tanpa izin. “KSP dimaksud itu masuk sebagai KSP yang diperintahkan untuk ditutup, karena tanpa memiliki izin beroperasi dari dinas.

LIHAT JUGA:   Pemilihan RW di Kalibaru Tabrak Tatib, Lurah dan PPK Kompak Cuci Tangan!

Bahkan, jelas Azhar, nama digunakan bukan atas nama MJA di sana. “Melainkan MJA pada lokasi berbeda. Dan tahun lalu sudah diperintahkan tutup.”

Sementara, Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Agara, Fazriansyah, mengatakan sesuai hasil pantauan, kami menemukan sejumlah KSP tanpa izin masih beroperasi di Agara.

Hal itu, kata dia merupakan tanda jika pengawasan yang dilakukan dinas terkait dinilai lemah, bahkan melempem.

“Saran saya, jika memang pihak dinas terkait serius dan benar-benar tegas dalam menindaklanjuti persoalan itu, lakukan dengan menutup KSP yang membandel.”

 

Pastinya, bila persoalan itu serius ditangani, sudah selesai sejak lama tidak berlarut-larut. Sehingga masyarakatpun tidak akan terjerumus dan bergabung di KSP itu, kata Fazriansyah.

“Saya berharap pemkab bisa lebih serius menangani persoalan ini. Sebelum masyarakat semakin terjerumus.***

Penulis : MAG/Salihan Beruh
Editor : VID