IG.NET, SUBULUSSALAM – Dua tersangka pencurian pemberatan dengan cara membobol rumah warga di Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, insial MN, 35 tahun dan S, 32 tahun, diancam penjara tujuh tahun.
Dalam konferensi pers, Selasa 29 Maret 2022 di Mapolres Subulussalam, Kapolres AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, mengatakan tersangka MN warga Kecamatan Pasie Raja dan S warga Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan diringkus dari dua tempat terpisah, yakni di jalan lintas nasional Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya dan dari sebuah gudang di Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.
Dijelaskan, kedua tersangka melakukan aksinya, Rabu 5 Januari 2022 dinihari dengan merusak jendela dan pintu rumah yang tidak berjeruji besi dan saat penghuni rumah terlelap tidur. MN dan S berhasil menggondol emas model bambu 15 gram, uang Rp30 juta dan handphone.
“Tersangka merupakan kriminal spesialis pencurian rumah. Ditaksir kerugian korban Rp46 juta,” jelas AKBP Yanis, menambahkan,uang hasil curian di sana digunakan membeli beberapa sak beras untuk diperjualbelikan, sisanya difoya-foyakan.
Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Tersangka MN dan S kekinian mendekam di Mapolres Subulussalam, guna penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan barang bukti berupa 130 sak beras, handphone dan alat pelebur emas.
Kata Kapolres, kepada warga disarankan untuk memasang jeruji besi, pengaman pintu, jendela dan CCTV agar tidak menjadi target pencurian, demikian.***
Penulis : Khairul
Editor : VID