IG.NET, ACEH TENGGARA – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tenggara, gencar melakukan penertiban penggunaan Helm SNI bagi pengendara roda dua (Sepeda motor).
Hal itu ditegaskan Kapolres Aceh Tenggra, AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kasat Lantas AKP Usman, Senin 28 Maret 2022 di Pos Lantas Kota.
Kata dia, bagi pengguna kendaraan roda dua (sepmor) sangat penting mengenakan helm. “Sebab, helm tersebut merupakan pelindung (alat) utama menjaga bagian anggota tubuh saat terjadi kecelakaan.”
Sementara, Kanit Turjawali, Iptu Irwansyah, menambahkan bahwa penertiban dilakukan ini hal rutinitas dilaksanakan melalui patroli di Pusat Kota Kutacane.
Pusat kota, kata dia merupakan kawasan wajib helm bagi semua pengendara bermotor. Kami, sebagai petugas lalu lintas berhak mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan helm saat berkendaraan. Khususnya sepeda motor.
“Penggunaan helm ini wajib, guna terhindar dari kecelakaan fatal dan dapat mengurangi angka kecelakaan di kabupaten ini.” Apalagi dengan jumlah angka kecelakaan akibat berkendara. Khususnya dalam wilayah kita sangat tinggi.”
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat harus mematuhi aturan tentang berkendara lalu lintas di jalan untuk meminimalisir terjadinya angka kematian akibat berkendara atau kecelakaan.
Selain itu, Irwansyah menjelaskan bahwa berdasarkan aturan tentang lalu lintas, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500ribu (Pasal 287 ayat 1).
Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh mobil angkutan penumpang, untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang diatas kap mobil. “Karena, memberikan ruang kepada penumpang diatas kap mobil, hal itu rentan dengan kecelakaan. Dan jika terjadi kecelakaan, maka akan sangat fatal terhadap penumpang,” tutup Iptu Irwansyah.***
Penulis : MAG/Salihan Beruh
Editor : VID