Jendela AlaNanggroe AcehNasional

JKA dihapus, Ada JKN-KIS: Masyarakat Jangan Risau

Avatar photo
×

JKA dihapus, Ada JKN-KIS: Masyarakat Jangan Risau

Sebarkan artikel ini


IG.NET, ACEH BARAT – Masyarakat di Kabupaten Aceh Barat mengaku sangat kecewa. Seandainya Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dihapus oleh pemerintah.

Hal itu dikatakan Ani, 48 tahun, Ibu Rumah Tangga bersama masyarakat lainnya, Senin 28 Maret 2022.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kata beberapa masyarakat itu, JKA sangat berdampak positif bagi kami. Karena, jaminan kesehatan tersebut sudah lama kami rasakan sejak masa Bang Wandi (Irwandi) menjadi Gubernur Aceh.

“Jika JKA dicabut, bagaimana nasib kami masyarakat kecil dengan tanggungan biaya berobat yang tentunya mahal. Belum lain-lainnya lagi,” keluh mereka, kepada IndonesiaGlobal.Net.

Apakah kami, masyarakat tidak boleh merasakan nikmat JKA yang telah diberikan Pemerintah Aceh? Belum lagi permasalahan kesehatan yang bisa saja tiba-tiba datang. “Baik itu suami, anak, orang tua, melahirkan dan operasi,” ucapnya dengan raut sedih.

Terpisah, Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Meulaboh, Aceh Barat saat disambangi di kantornya, mengatakan masyarakat jangan khawatir. Seandainya JKA dihapus, jaminan kesehatan masyarakat masih tetap ada, yaitu Program JKN-KIS yang di kelola oleh BPJS Kesehatan, jelas Putra Gema Adzan, Senin petang.

LIHAT JUGA:   Dua Kandidat Bupati-Wabub Aceh Singkil, Menjadi Qori Dadakan

 

“Jika nantinya JKA dihapus, BPJS Kesehatan itu masih tetap ada. Segmentasinya JKA itukan Pemerintah Aceh yang turun tangan. Sedangkan di BPJS Kesehatan, iurannya nanti masyarakat yang membayar. Semacam asuransi atau pembayaran premi yang dibayarkan setiap bulan dengan pilihan beberapa kelas.” Dimana nilai iurannya itu bervariasi dan masih terjangkau kepada masyarakat. Seandainya JKA dihapus, kata Putra.

 

Adapun untuk kelas-kelas dimaksud, dikatakan dia, yaitu Kelas I, dengan iuran Rp150ribu, Kelas II, Rp100ribu, Kelas III Rp35ribu. Namun demikian, ia berharap JKA tersebut tidak dihapus pemerintah. “Sehingga jaminan kesehatan masyarakat tetap terjamin dan tidak menjadi beban masyarakat.”

LIHAT JUGA:   Isu Direktur RSUD YA Intimidasi Dukungan Kepada Salah Satu Paslon Bupati di Asel Hoax

Kata Putra, dia yakin dan percaya pemerintah tetap memberikan yang terbaik bagi masyarakatnya dan BPJS juga berupaya penuh untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tutupnya.

 

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dihimpun, Program JKN-KIS dikelola oleh BPJS Kesehatan itu terbagi menjadi dua jenis kepesertaan.

 

Pertama, PBI (penerima bantuan iuran) terdiri dari PBI (APBN) dan PBI (APBD). Kedua Non PBI, terdiri dari PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Sementara, untuk pelaksanaan Program JKN-KIS itu sudah berjalan, sejalan juga dengan UU No. 40 tahun 2004 dan UU No 24 tahun 2011.

Sedangkan informasi lain diterima, untuk PBI APBD, berdasarkan hasil keputusan rapat DPRA pada Jum’at lalu, akan tetap berlanjut hingga Desember 2022.***


Penulis : Redaksi
Editor :