IG.NET, ACEH TENGGARA – Rentenir berkedok Koperasi simpan pinjam marak di Kabupaten Aceh Tenggara, dinilai telah meresahkan dan merugikan masyarakat.
Hal itu, dikatakan Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna kabupaten setempat, Fazriansyah kepada IndonesiaGlobal.Net, melalui rilisnya Selasa, 22 Maret 2022.
Sesuai data mereka dapatkan, ungkap dia, ada puluhan praktek koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenkopUKM) Republik Indonesia nomor : 15/per/M.KUKM/IX/2015, tentang usaha simpan pinjam oleh Koperasi dan Qanun Aceh nomor :11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Hasil temuan kita dilapangan, kata Fazri, 99 persen koperasi yang bergerak bidang tersebut sarat masalah.
Adapun permasalahan mereka temukan, antaranya kantor cabang didirikan tidak memiliki izin. Bunga yang ditetapkan cukup tinggi.
Lalu, alamat kantor domisili yang tidak sesuai dan pinjaman yang diberikan hanya kepada masyarakat. Bukan kepada anggota koperasi dimaksud, bebernya.
Tekait hal itu, dia meminta kepala dinas terkait. Seperti Dinas Koperasi-UKM, Dinas Perizinan, dan dan Satpol PP-WH dapat mengambil langkah disertai tindakan tegas guna menertibkan, menghentikan usaha koperasi simpan pinjam tersebut.
“Yang mana koperasi-koperasi itu disinyalir sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat setempat,” tegas Fazri.
Kata dia, kita berharap kepada Dinas Koperasi dan UKM Agara, melalui Kabid pengawasan Koperasi harus tegas dalam melakukan pengawasan serta dengan segera mungkin menertibkan usaha koperasi simpan pinjam yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan.
“Kita akan segera merilis nama-nama koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam bermasalah atau ilegal yang diduga sebagai rentenir berkedok koperasi,” janji Fazriansyah.
Kepada masyarakat, dia mengimbau agar jangan takut apabila pihak koperasi simpan pinjam menagih dengan mengancam. “Jika itu terjadi, segera laporkan kepada pihak berwajib,” sarannya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Agara, Drs. Azhar, saat dihubungi Rabu 23 Maret 2022, belum bisa memberikan keterangan resmi terkait sejumlah KSP diduga bermasalah.
Dia mengaku sedang mengikuti Bimtek di Ibukota Provinsi Aceh. “Silahkan hubungi anggota saya di kantor,” jawab Azhar singkat melalui WhatsApp. Saat IndonesiaGlobal.Net mencoba menghubungi petugas dimaksud, guna mendapatkan keterangan resmi dinas terkait.
Sayangnya, anggota dimaksud tidak berada di kantor. Hingga berita ini dimuat, media belum mendapat jawaban terkait hal itu.***
Penulis : MAG/Salihan Beruh
Editor : VID