IG.NET, ACEH TENGGARA – Oknum Kepala Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, inisial D, yang diduga kuat terlibat kasus peredaran Narkoba untuk segera menyerahkan diri.
Hal itu ditegaskan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, SH.MH, saat dihubungi IndonesiaGlobal.Net via telepon seluler, Sabtu 19 Maret 2022.
Kata dia, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada oknum kades inisial D, 56 tahun, yang turut terlibat kasus narkoba dari pengakuan teman tersangka baru-baru ini ditangkap.
Berdasarkan pengakuan itu, pihak polres telah memanggil oknum tersebut untuk datang dan diperiksa oleh pihaknya. Bila panggilan itu tidak diindahkan. Maka akan dilakukan upaya paksa dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang, alias DPO kepada oknum itu, kata Bramanti.
“Saya mengimbau sebaiknya insial D, untuk menyerahkan diri. Apalagi keberadaan oknum itu sudah diketahui melalui alat sistem pelacakan elektronik.”
Keberadaannya, ungkap Bramanti, sudah terpantau. Saya harap ada niat baiknya, sebelum personel Mapolres Agara melakukan tindakan tegas kepada oknum kades tersebut.
“Kemanapun dia berlari dan berada, insial D akan kita dapatkan. Oknum kades itu harus pertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kapolres Bramanti.***
Penulis : MAG/Salihan Beruh
Editor : VID