IG.NET, ACEH BARAT – Pasal tumpukan ribuan karton berisi Minyak Goreng kemasan ditemukan di Gudang distributor minyak PT Wahana Tirta Sari, oleh Kapolres Aceh Barat AKBP Ardianto Argamuda, bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM) kabupaten setempat pada Rabu 16 Maret 2022 lalu.
“Seharusnya polisi jangan main lepas dulu. Harusnya polisi dalam penyelidikan, lebih fokus untuk mengetahui ribuan karton mireng itu.”
Apakah sebelumnya ditebus distributor di pabrik dengan harga yang telah disubsidi pemerintah atau tidak? Imbuh Hamdani, Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat, Jum’at 18 Maret 2022 malam.
“Jika harga tebus mereka di pabrik mireng merupakan harga tebus yang telah disubsidi, maka di sini ada kejahatan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara. Jika nanti tidak ditemukan,” ujar dia, barulah dilepas.
Menurut Hamdani, seharusnya hal ini lebih dulu ditelusuri polisi. Bila perlu hingga ke perusahaan minyak goreng kemasan itu.
“Dicari tahu harga tebusnya oleh distributor, jangan main lepas lansung.” Kata Hamdani, dia berharap polisi menyita dulu sementara Barang Bukti (BB) sebagai kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Sebab, dia menduga mireng kemasan salah satu merek tersebut, dinilai sengaja ditimbun dan dilakukan distribusi saat harga melambung.
Selain itu, saya juga curiga minyak ini sengaja ditimbun. Kemudia dijual begitu barang langka di pasar dan menunggu Pemerintah mencabut HET (Harga Eceran Tertentu), baru minyak goreng itu didistribusikan ke pasar-pasar, ungkap Hamdani.
“Menurutnya, pola seperti itu sudah hal biasa dimainkan guna mendapat untung ganda.” Sepertinya, dugaan saya, pengusaha mireng, baik perusahaan produksi maupun distributor telah mengetahui terkait rencana pencabutan HET minyak goreng kemasan.
“Sehingga, begitu penetapan HET dicabut dan dikembalikan ke mekanisme pasar, maka ramai-ramai distributor melepas mireng itu ke pasaran.” Tidak tertutup kemungkinan, terkait 5.319 karton mireng kemasan ditemukan itu, ada peran PT tersebut memainkan perannya.
Hal itu bukan tanpa sebab, mireng-mireng itu telah tiga hari menumpuk di gudang. Yang mana rencananya akan didistribusikan setelah keluarnya Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022, bebernya.
Dia menjelaskan, jika merujuk pada SE nomor 6 Tahun 2022, harga jual mireng kemasan kan cuma Rp14 ribu per-liter. Anehnya, saat SE Nomor 6 ini masih berlaku, justru haga mireng malah tidak didistribusikan, dibiarkan menumpuk di gudang. Baru setelah HET dicabut lewat SE Nomor 9, maka minyak goreng itu didistribusikan.
Ini kan aneh? Sebut Hamdani. Apa namanya, kalau ini bukan penimbunan? Tanya dia.
Jujur, diakui Hamdani, mengaku kecewa dengan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat yang langsung mempercayai keterangan dari pihak perusahaan.
“Mereka begitu saja melepas perusahaan tersebut dengan hanya membuat pernyataan tertulis, yang mana mireng menumpuk tersebut akan dijual dengan harga subsidi, bukan non subsidi.
Seharusnya, saran Hamdani, harus ada ahli ekonomi yang wajib diminta keterangan terkait temuan ribuan dus karton berisi mireng yang ditemukan menumpuk di gudang. Sebelum semua dapat disimpulkan.
“Kemudian, pihak perusahaan diberi kewenangan untuk mendistribusikan mireng itu di pasaran.” Jika nanti harganya sudah diatas HET, sebenarnya tidak perlu buat pernyataan seperti yang disampaikan polisi, pihak perusahaan sudah pasti mau mendistribusikannya.
Toh, sebut dia, harganya juga sudah sesuai harga ekonomi masyarakat untuk dipasarkan. “Jika nanti tidak ditemukan, barulah dilepas. Harusnya ini lebih dulu ditelusuri polisi,” tegas Hamdani lagi.
Bila perlu, kata Hamdani, hingga ke perusahaan minyak goreng kemasan itu dicari tahu harga tebusnya oleh distributor. Jangan main lepas langsung. “Saya berharap polisi menyita dulu sementara barang bukti sebagai kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” tutupnya.***
Penulis : Hendi BP
Editor : VID