Jendela AlaNanggroe AcehNasional

Tumpukan Batu Bara: GeRAK, Itu Persoalan Jaminan LH Yang Sehat

Avatar photo
×

Tumpukan Batu Bara: GeRAK, Itu Persoalan Jaminan LH Yang Sehat

Sebarkan artikel ini



IG.NET, ACEH BARAT – Pasal tumpukan Batu bara di Pelabuhan Calang Aceh Jaya, Koordinator GeRAK Aceh Barat sangat mendukung upaya Syahbandar telah menyurati pihak PBM guna mengangkut batu bara yang telah tertumpuk dengan waktu lama.

Hal itu dikatakan Edy Syahputra kepada IndonesiaGlobal.Net, Senin 12 Maret 2022 malam.

“Ini menjadi persoalan atas jaminan lingkungan hidup yang bersih atau sehat bagi permukiman warga sekitar. Begitu juga dengan habitat satwa ada sekitarnya. Kami khawatir, bila ini dibiarkan lama maka rembesan air dari Batubara itu akan turun kebawah yang mana alirannya akan membawa material dari batu bara tersebut,” kata dia.

Foto : Dokumen GeRAK Aceh Barat.

 

Selain itu, kami mendesak pihak pemerintah Aceh Jaya untuk segera menghitung berapa kerugian material. Bila diduga ada kerugian dari segi lingkungan hidup akibat tumpukan batu bara tersebut.

Kemudian, sangat mengherankan lagi, ucap Edy, bagaimana bisa mereka belum melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa penumpukan batu bara dan timbangan. Sementara, sisi lain diketahui, bahwa pihak perusahaan dengan berani menyumbangkan uang ratusan juta rupiah kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk pembangunan Tugu Pancasila.

LIHAT JUGA:   Enam Kader Resmi Mendaftar Sebagai Ketua DPD PAN Abdya

Jadi, terkait hal tersebut, pihak Pemkab Aceh Jaya menurut hemat kami agar segera mengirimkan tim lingkungan hidupnya ke lokasi penumpukan. “Hal itu dilakukan guna memastikan habitat satwa dan kondisi air tanah dari rembesan tidak terkontaminasi atau terpengaruh akibat rembesan material Batubara tersebut,” ungkap Koordinator GeRAK Aceh Barat tersebut.

Selain itu, ia juga mengatakan, atas penumpukan batu bara maka dapat dipastikan adanya biaya Landret atau PNBP yang seharusnya diterima Pemkab Aceh Jaya dan menjadi pemasukan bagi daerah dari sektor Minerba sebagaimana diatur dalam UU.

Masih menurut hemat kami, urainya lebih jauh, seharusnya tumpukan tersebut tidak terbuka lebar. Sepatutnya diatas tumpukan tersebut dipasang atap sebagai bagian dari proteksi terhadap paparan debu bara yang beterbangan akibat hempasan angin.

“Dimana potensinya adalah terkait gangguan lingkungan hidup (udara) bagi permukiman sekitarnya.” Kemudian, kami juga mempertanyakan fungsi dari bapak-bapak yang terhormat telah duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. “Kita mempertanyakan fungsi yang melekat di dewan. Sebagaimana diamanah atau dimandatkan oleh UU,” tanya Edy.

LIHAT JUGA:   Koperasi Sinar Maju Pasang Plang Batas Area Lahan

Apakah para anggota dewan tersebut tidak melihat akan persoalan dampak lingkungan hidup dari tumpukan batubara yang telah “Teu Adeu” dan terbiarkan begitu saja! “Kita kembali menggugat fungsi mereka, begitu juga dengan eksekutif, tegasnya.

Menurut dugaan kita, ada dampak kerugian yang ditimbulkan paska batu bara yang telah terbiarkan menumpuk tersebut tidak diangkut. Tentunya yang paling merasakan dampak kerugian tersebut. Pertama sekali adalah masyarakat di area tumpukan batu bara yang telah terganggu kualitas udaranya. Dan yang kedua, adalah dampak ke lingkungan hidup bagi biota (hewan).

 

Kata dia, tidak tertutup kemungkinan air dari rembesan batu bara yang mengalir ke laut itu bisa mempengaruhi biota laut di dalamnya, tutup Edy Syahputra.” ***

Penulis : MAG/ Reza

Editor  : Redaksi