Jendela AlaNanggroe Aceh

Pembinaan Kapasitas MAA: Peran Aktif Lembaga MAA Hingga Mukim Perlu Dipertegas

Avatar photo
×

Pembinaan Kapasitas MAA: Peran Aktif Lembaga MAA Hingga Mukim Perlu Dipertegas

Sebarkan artikel ini



IG.NET, SUBULUSSALAM – Pembinaan Kapasitas Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam digelar di Hermes One Hotel, Jumat – Sabtu, tanggal 11 – 12 Maret 2022.

Sekda Kota Subulussalam, Taufit Hidayat atas nama wali kota membuka acara mengapresiasi MAA Aceh atas kegiatan itu dan berharap penyegaran serta sinergitas antarsuku yang beragam bisa lebih baik sehingga tidak terjadi ‘benturan’.

Di sisi lain, beragam suku, etnis selain Aceh di kota ini seperti Jawa, Pakpak, Toba, Mandailing, Padang dan lainnya, apakah punya hak sama untuk dibina seperti adat Aceh secara khusus, Taufit menyarankan harus mendapat kejelasan melalui acara itu.

Foto: H. Darmansah, S.Pd, MM. (Ist)

 

Mengapresiasi peran aktif anggota DPRA Partai Aceh asal Kota Subulussalam, Hj. Asmidar yang menyisihkan aspirasinya sehingga agenda penting itu bisa terlaksana, Kepala Sekretariat MAA Aceh, H. Darmansah, S.Pd, MM selaku penyelenggara acara mengajak para peserta pro aktif.

LIHAT JUGA:   Gas LPG 3 Kg Langka di Agara, Sekali Dapat Harga Bisa Dua Kali Lipat

Asmidar, sekaligus salah seorang narasumber tegaskan, terkait banyaknya suku di sana perlu dibangun Yayasan Budaya Kota Subulussalam sebagai salah satu wadah pembinaan. Selain itu, budaya yang ada harus diangkat dan dihakpatenkan tanpa mengabaikan ketentuan UUPA sehingga lebih terjamin kehidupan dan perkembangan semua suku ke depan.

Narasumber lain, seperti, H. Bakhtiar AR, Kabid Adat Istiadat MAA membahas Pembinaan Tokoh dan Lembaga Adat, Adat Istiadat. Penetapan Pengurus MAA masa bhakti 2021-2026 kata dia, mengacu Keputusan Gubernur Aceh No. 821.29/1991/2021.

LIHAT JUGA:   Diduga Cabuli Anak Didiknya, Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi

Sementara Nurdin Muhammad Husin, Dosen Fak. Hukum Unsyiah, Konsultan Peneliti UNDP tentang Peradilan Adat Aceh dan Penasehat Dewan Sengketa Indonesia-Aceh menyampaikan materi ‘Peradilan Adat Aceh’ dan Saidinur Yusuf, ‘Pemecahan Sengketa Secara Adat pada Tingkat Kampong studi kasus di Kab. Aceh Jaya. Peserta juga dibekali dengan petunjuk Qanun Aceh no. 8 tahun 2019 tentang MAA.

Pada sesi dialog, sejumlah persoalan mengemuka, seperti peran aktif lembaga MAA. Hingga mukim perlu dipertegas, tidak kecuali peng-SK-an Lembaga MAA dan mukim perlu ditinjau ulang dari yang selama ini di-SK-kan wali kota.***

 

Penulis : Khairul