
IG.NET, LAMPUNG – Dinilai membuat onar, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur bersama dua pengurus, Sabtu 12 Maret 2022.
Diketahui, Wilson ditangkap atas laporan tokoh adat Lampung Timur. karena tidak terima papan bunga dipajang di depan Polres Lampung Timur dirusak. Ia juga dituding menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur dan dituduh membuat keonaran di Polres Lampung Timur.
Screenhhot video beredar.
Menurut video beredar yang diteruskan berkali-kali dengan durasi 1 menit 59 detik itu, terlihat Wilson marah-marah sambil keluar dari gerbang kepolisian. Dia mengatakan jelas sudah jelas salah, mereka mau menambah kesalahannya lagi. Kalian jangan pasang ini ya, ucap Wilson dalam video beredar itu.

Kemudian, Ketua PPWI Itu berjalan ke luar pagar, sambil menunjuk dan melarang dipasangnya papan bunga. Terlihat beberapa orang merobohkan papan bunga bertuliskan ucapan selamat atas penangkapan oknum wartawan.
Wilson memanggil salah satu anggota polisi. Hei yang polisi itu, sambil bertanya tujuannya apa kalian memasang ini, demikian video tersebut.

Menurut informasi dihimpun, penangkapan itu terjadi karena laporan dari Tokoh Adat Lampung Beliuk, Negeri Tua, Kabupaten Lampung Timur. Mereka tidak terima atas perobohan dan pengrusakan papan bunga dikirim tokoh adat tersebut.
Dikutip dari sinarlampung.co, Sekjen PPWI Fachrul Razi, juga sebagai anggota DPD-RI asal Aceh himbau anggota tenang. PPWI diambil alih Sekjen sementara masa kekosongan jabatan karena Ketua PPWI sedang menjalani proses hukum di Polres Lampung Timur.
Kata Fachrul Razi, ia meminta kepada seluruh pengurus dan anggota PPWI untuk menahan diri tidak gegabah dan tidak terprovokasi terkait Ketua Umum (Ketum) PPWI, Wilson Lalengke yang sedang diproses secara hukum dan dikriminalisasi.
“Kita sedang menyaksikan proses penegakan hukum yang dirusak oleh oknum-oknum. Perlu kita ketahui, di atas langit ada langit, di atas pangkat ada pangkat, di atas jabatan ada jabatan,” kata Fachrul Razi melalui voice yang diterima sinarlampung.co, Sabtu, 12 Maret 2022 malam.
Menurutnya, kesabaran adalah ujian bagi PPWI. Kekompakan adalah modal untuk terus solid dan tidak terprovokasi dengan apapun. “Saya sampaikan, hari ini, saya Fachrul Razi, Sekjen PPWI mengambil alih organsiasi PPWI yang hari ini mengalami kekosongan karena Ketua PPWI diproses secara hukum dan dikriminalisasi,” ucapnya.
“Kita tidak mau ada pihak- pihak yang memboncengi penegak hukum sehingga proses penangkapan Saudara Wilson dilakukan tanpa prosedur hukum. Saya marah betul dengan peristiwa hari ini dan juga video yang menunjukkan bagaimana Saudara Wilson diperlakukan tidak manusiawi ibarat teroris dan menjadi musuh bersama aparat,” katanya.
Fachrul Razi juga mengatakan, pihaknya menghargai aparatur negara, menghargai Kepolisian, khususnya di Lampung Timur. Tapi, kata dia, penegakkan hukum harus ditegakkan bukan berarti melakukan tindakan dengan cara kekerasan. “Saya juga memaklumi psikologis Saudara Wilson yang di lapangan karena lelah, letih dan juga kecapean sehingga beliau berada dalam kondisi yang tidak terkontrol,” ujarnya.
“Saya minta kepada teman-teman untuk bisa menahan diri. Kita akan hadapi secara baik-baik. Kalau ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan damai, mari kita selesaikan. Tapi kalau ini tetap dilanjutkan, kita akan lanjutkan sampai proses hukum ditegakkan seadil-adilnya,” sambungnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan merespon dengan cerdas terkait permasalah di Lampung Timur. “Selagi ada waktu untuk rekonsiliasi dan menempuh dengan jalur damai, kita memiliki ruang untuk teman-teman (oknum petugas) yang melakukan kekerasan terhadap Wilson. Tapi sebaliknya, apabila tidak ada jalur lain dan Saudara Wilson akhirnya dikriminalisasi, diproses secara hukum, bahkan dipenjara, maka kita akan tempuh jalur selanjutnya di jalur hukum dan jalur politik,” tutupnya.
Sebelumnya, terkait kedatangan Wilson Lalengke ke Lampung Timur karena seorang oknum wartawan media online, asal Sekampung, Lampung Timur inisial ID, 37 tahun, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur, pada Selasa (8/3/2022).
Diketahui, ID ditangkap, diduga atas kasus pemerasan terhadap seseorang berinisial MS, 29 tahun, warga Margatiga, Lampung Timur.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim, Polres Lampung Timur, Aiptu I Ketut Darmayasa mengatakan, peristiwa ini bermula saat ID memuat berita di media onlinenya. Pelaku diduga memuat skandal perselingkuhan korban dengan seorang wanita.
Merasa tidak terima, korban lalu meminta agar berita tersebut dihapus dari medianya. Pelaku bersedia menghapus berita itu, dengan syarat korban menyerahkan uang Rp50 juta,” kata Aiptu I Ketut.***
Penulis : Redaksi