Jendela AlaNanggroe AcehNasional

GeRAK: Investasi Wajib Didukung, Tapi Jangan Merampas Hak Masyarakat!

Avatar photo
×

GeRAK: Investasi Wajib Didukung, Tapi Jangan Merampas Hak Masyarakat!

Sebarkan artikel ini

 

IG.NET, ACEH BARAT – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra mendesak PT Prima Bara Mahadana (PBM) atau pihak vendor yang melakukan aktfitas angkut batubara menggunakan dum truck untuk tetap menghormati hak masyarakat.


Kata dia, dari informasi yang kita dapat hari ini, bahwa ada penyampaian protes dari warga di Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat yang memblokir jalan penghubung antar desa.

 

Adapun informasi kami dapatkan, ungkap Edy, Kamis 9 Maret 2022 malam, bahwa penduduk di sana dibuat kesal oleh debu batubara disebabkan truk hauling pengangkut milik PT Prima Bara Mahadana (PBM) yang melintas menuju Pelabuhan Jetty Meulaboh.


Menurut amatan kami di lokasi, memang terlihat sejumlah warga membentangkan spanduk bertuliskan ”Perhatian, kami dari warga ujong kalak, jalan Samudera 2 Meulaboh, melarang angkutan batubara melewati atau melintasi di jalan ini, sebelum pengelola (PT. PBM) bertemu dengan kami, warga di daerah ini”.

 

Bahkan, salah satu warga menuturkan jika mereka memprotes keras aktivitas pengangkutan batubara yang melintasi jalan yang berada tepat di depan rumahnya.

LIHAT JUGA:   Al-Farlaky dan Zainal Unggul Pada Pilkada Aceh Timur, PM ADAB Ucapkan Selamat

 

Kata mereka, selain mengotori rumah dan halaman oleh debu, ia juga sangat khawatir akibat dampak yang dihasilkan debu terhadap kesehatannya di usia senja.

 

Inti dari persoalan yang kami dapatkan, lanjut Edy. Sejumlah warga tidak mau mobil batubara melewati jalan depan rumah mereka dikarenakan tidak sanggup menerima debu yang diduga diakibatkan dari truck yang membawa batubara tersebut.

 

“Atas dasar itu, kami meminta agar siapapun pihak yang mau melakukan investasi di Kabupaten Aceh Barat untuk tidak memaksakan kehendak mereka.”

 

Bila merujuk kepada aturan yang berlaku seperti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik. Maka sepatutnya perusahaan tambang memiliki jalur khusus, dimana dalam aturan ini tidak disebutkan melewati jalan umum.

 

Dengan begitu kita mendesak inspektur tambang provinsi turun ke daerah untuk melakukan evaluasi dan monitoring kegiatan pertambangan batubara PT PBM. Terutama berkaitan dengan hauling yang mereka lakukan, jelas Edy kepada IndonesiaGlobal.Net.

 

LIHAT JUGA:   Diduga Cabuli Anak Didiknya, Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi

“Bagi kami, kegiatan pertambangan jangan hanya mengutamakan atau melihat faktor ekonomi semata, tetapi kemudian juga lebih memperhatikan faktor lingkungan dan sosial (masyarakat), itu jauh lebih penting.”


Tentunya daerah memang perlu pendapatan, akan tetapi kalau harus didapatkan dari hasil merusak lingkungan dan mengorbankan kepentingan serta kehidupan masyarakat. Maka kegiatan pertambangan itu selayaknya perlu dilakukan kajian kembali secara komprehensif.

 

“Ini belum lagi kegiatan penambangan di atas, yang menurut dugaan kami banyak izin yang belum terlengkapi dan sarat masalah.”

 

Seharusnya, pemerintah mawas diri atas kejadian ini.
Saat ini kami sedang memonitoring atas peristiwa penolakan ini, apalagi kami sempat mendengar adanya upaya dari pihak lain untuk menghalangi aksi protes warga.

 

Kami akan terus memonitor kasus ini. Apakah nantinya ada ancaman yang dialami oleh warga, yang mana aksi protes ini telah kami laporkan ke Komisi III DPR RI untuk menjadi atensi mereka, tegas Edy.***

 

Penulis  : Hendi BP

Editor    : VID