IG.NET, SUBULUSSALAM – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh terkait Korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019, berakibat ruginya keuangan negara sejumlah Rp375juta dengan terdakwa Dian Eka Putra. Dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 21 Februari 2022.
Melalui Rilis diterima IndonesiaGlobal.Net, Plh.Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Abdi Fikri, SH, MH menuliskan banding JPU itu karena putusan PN terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider pidana penjara setahun dan denda Rp50juta. Subsider satu bulan kurungan ditambah dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp165juta serta subsider tiga bulan penjara. Tidak seperti yang dituntut JPU, ungkapnya.
Diketahui, dalam persidangan daring ‘agenda pembacaan tuntutan’ pada Rabu 19 Januari 2022 silam. Terdakwa dituntut lima tahun penjara setelah dikurangi masa tahanan. Dan dengan perintah, terdakwa tetap ditahan, didenda sebanyak Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, wajib membayar uang pengganti Rp165juta paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita, dilelang untuk menutupi uang pengganti serta dipidana selama enam bulan jika tidak mencukupi.
Sedangkan terdakwa lain, alm. S dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp210juta. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita, dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Amar tuntutan dibacakan JPU Idham Kholid Daulay, jelas dia terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi bersama’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primair.
Sementara, dalam persidangan daring ‘pembacaan pembelaan (pledoi)’ Rabu awal Februari lalu, penasehat hukum minta terdakwa dibebaskan, akhir Abdi Fikri. ***
Penulis : Khairul
Editor : DEWI