IG.NET, ACEH BESAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Jantho, menuntut hukuman mati empat terdakwa kasus penyelundupan seperempat ton narkotika jenis sabu, Kamis 17 Februari 2022.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, S.H kepada awak media menjelaskan, agenda sidang kali ini membacakan Surat Tuntutan kepada Para Terdakwa.
Sebelumnya Penuntut Umum, mendakwa para mereka menggunakan dakwaan Alternatif yaitu pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Deddi Maryadi dalam tuntutannya, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawar narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bakhtiar Alias Yat Bin Marhaban, terdakwa Tarmizi Alias Cek Midi Bin Abubakar, terdakwa Ruslan Muhammad Bin Muhammad ,terdakwa Aidil Nur Alias Wak Yong Bin Ahmad, Dan terdakwa Edi Saputra Als Edi Bin Muhammad berupa pidana mati,” tegas Deddi Maryadi.
Selanjutnya, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan Barang Bukti(BB), berupa narkotika jenis sabu dan handphone dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan kapal Boat Tayo, tanpa mesin motornya dirampas untuk Negara.
Barang bukti lainnya dikembalikan kepada yang berhak melalui JPU. Biaya perkara dalam.perkara ini dibebankan kepada negara.
Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi(Pembelaan dari)oleh penasihat hukum terdakwa.****
Penulis : Redaksi