HukumJendela BarselaNanggroe Aceh

Polda Aceh limpahkan berkas Perkara Korupsi senilai Rp8,8 M Kepada Kejari Kutacane

Avatar photo
×

Polda Aceh limpahkan berkas Perkara Korupsi senilai Rp8,8 M Kepada Kejari Kutacane

Sebarkan artikel ini


IG.NET, ACEH TENGGARA – Polda Aceh melimpahkan perkara korupsi senilai Rp8, 8 milliar beserta empat tersangka dan barang buktinya Selasa, 15 Februari 2022.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ternak bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Sumber korupsi ini berasal dari dana APBK (DAU) Agara Tahun anggaran 2019 dengan jumlah pagu anggaran mencapai Rp8, 8 milliar.

Hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Agara Saifullah, melalui siaran persnta kepada awak media siang tadi.Berkas perkara ini diterima langsung tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari Agara.

Fotot : Para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ternak bebek Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. (Salihan Beruh)

 

Bersamaan proses serah terima ini, pihak penyidik Polda juga melakukan penyerahan tersangka sekaligus diserahkan barang bukti tahap kedua (II), sebut Kajari via release Selasa itu.

Adapun keempat tersangka itu yakni, AB, selaku penguasa anggaran, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian, KS selaku Direktur CV. Beru Dinam dan YP selaku Pelaksana lapangan CV. Beru Dinam, ungkap Saifullah merincikan

LIHAT JUGA:   Polsek Samadua dan Damkar Bersihkan Tumpahan Minyak CPO di Jalan Nasional

Menurut Saifullah, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bebek di lingkup Dinas Pertanian Agara. Modusnya, Para tersangka sengaja menggelembungkan harga barang (mark up) dan mengarahkan calon pemenang dalam.proses pelelangannya.

Caranya, yaitu lebih dahulu menyiapkan suplier bebek sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan. Dengan menyepakati harga dan barang yang sebenarnya sampai diterima di kutacane.

Selanjutnya, mengkondisikan dan merekayasa harga barang (bebek) dengan meninggikan harga tawar pada saat survey harga pasar.Atas dasar ini selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan mengarahkan kepada CV. Beru Dinam sebagai pemenang pelelangan dalam pengadaan itik tahun anggaran 2019 lalu.

Akibat permainan busuk para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 4,2 milliar. Hal ini terungkap sesuai hasil Audit BPKP Aceh No SR-0314/PW01/5/2021, Tanggal 14 September 2021.

LIHAT JUGA:   Pembangunan Jalan Rabat Beton Mutiara Dame - Lawe Maklum Belum Tuntas

Sesuai perbuatannya, para tersangka disangka telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh Penuntut Umum. Terhitung 15 Februari – 6 Maret 2022. Atau dengan kata lain hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh, tandas Saifullah mengakhiri.***

Penulis: MAG/Salihan Beruh

Editor   : Adnan NS