HukumJendela AlaNanggroe Aceh

Ramli SE: Sarat Dugaan Korupsi Capai Miliaran Rupiah, Proyek di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh di Laporkan Ke Kejati

Avatar photo
×

Ramli SE: Sarat Dugaan Korupsi Capai Miliaran Rupiah, Proyek di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh di Laporkan Ke Kejati

Sebarkan artikel ini

 

IG.NET, ACEH BARAT – Wakil ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Diketahui, nilai Pagu dilaporkan tersebut, yakni Rp11.510.138,000.

 

Ramli SE, saat dihubungi, membenarkan dirinya telah melaporkan dugaan korupsi itu kepada Kejati Aceh, imbuhnya Jum’at 11 Februari 2022.

 

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat itu saat melaporkan, mengaku membawa serta dokomen. Kemarin, sebut dia telah diterima oleh salah seorang bagian penerima laporan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Bathoh, Kota Banda Aceh.

Kata Ramli, diketahui bahwa pembangunan berdasarkan surat perjanjian dengan Nomor 027/77/DAK/RSUD-CND/VII/2021 tertanggal 9 Juli 2021 pelaksana paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh salah satu rekanan PT Jasa Tripa Bersaudara, bersumber sumber dana DAK fisik dasar berada dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Pekerjaan dimulai pada 9 Juli 2021, berakhir pada 5 Desember 2021 dengan tahun anggaran 2021 diduga kuat tidak sesuai.

Dia pun menjelaskan dasar dan dalil laporan dilakukan ini, karena ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi korupsi dan merugikan kerugian keuangan negara. Diantaranya, adanya penarikan uang retensi sebesar 5 persen yang sudah dilakukan pada tanggal 28 Desember 2021 lalu.

 

 

Screnshoot surat

 

Sementara, jelas Ramli SE, proses pekerjaan itu masih dilakukan sampai saat ini. Kemudian, adanya proses pembangunan yang diduga kuat tidak layak kwalitas, alias material tidak sesuai spek, bebernya.

Selain itu, ada bangunan lama masih layak pakai yang dirobohkan tidak sesuai SOP. Sedangkan bangunan tersebut kita ketahui masih layak pakai, tandas Ramli, anggota DPRK Aceh Barat Fraksi PAN tersebut.

Ramli juga menjelaskan, ada beberapa hal penting lainnya yang menjadi pertimbangan dasar laporan sesuai kronologis, ungkap dia.

Pertama, berdasarkan hasil inspeksi dari kami, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Kamis, 27 Januari 2022 di lokasi pekerjaan itu (RSUD CND Meulaboh) ditemukan tahapan pekerjaan belum selesai dikerjakan 100 persen. Yaitu rangkaian pemasangan atap plafon dan AC ruangan rawat inap lantai satu. Foto terlampir, tuturnya.

Kedua, bahwa SKPD Dinas Kesehatan Aceh Barat, mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) tertanggal 28 Desember 2021 dengan nomor SPM: 0785/SPM/LS/1.02.01/2021. Kemudian Kuasa Bendara Umum Daerah (BUD) mengeluarkan surat dengan nomor: 12994/SP2D/LS/2021 tanggal 30 Desember 2021, tahun anggaran 2021.

LIHAT JUGA:   Tak Sanggup Nanjak, Mobil L300 Masuk ke Jurang di Lintas Gayo Lues-Aceh Timur

Ketiga, adapun surat SPPD yang dikeluarkan oleh Dinkes Aceh Barat melalui Kuasa BUD, adalah untuk keperluan Pencairan LS MC 100 persen-95 persen-5 persen atasnama PT Jasa Tripa Bersaudara, untuk Pekerjaan Rehab Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD CND Meulaboh sebesar Rp459.199.572.

Kemudian, yang keempat, dugaan kami adanya indikasi kerugian negara akibat korupsi dan pelanggaran peraturan ataupun kelalaian pihak terkait dengan mengacu aturan Perpres 16/2018.

Dimana disebutkan retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayarkan. Atau berdasarkan Pasal 53 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyebutkan sebagai berikut:

– Pembayaran pretasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuranpemgembalian uang muka, retensi dan denda – Besaran retensi adalah sebesar lima persen dan digunakan sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan ditahan.

Kelima, bahwa tindakan Kuasa BUD dengan mencairkan dana 5 persen atau retensi, adalah tindakan kami duga telah menyalahi aturan. Yang mana, seharusnya PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan dengan memperhitungkan atau memotong setiap pembayaran sebesar 5 persen.

Hal ini tentunya dilakukan sebagai jaminan tanggungjawab penyedia yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan retensi dimasa pemeliharaan.

Sebagaimana disebutkan dalam syarat-syarat umum kKontrak Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD CND Meulaboh, huruf B.3 Tentang Penyelesaian Kontrak, Point 31.7.

Dimana, dalam hal itu disebutkan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar lima persen (lima perseratus) dari harga kontrak.

Keenam, diketahui jika pekerjaan tersebut telah melewati batas waktu pekerjaan, yakni 150 hari. Pasalnya, tertanggal 27 Januari 2022 dan hingga saat ini (Febuari 2022), kami juga masih menemukan pekerjaan tersebut yang belum diselesaikan.

Jika mengacu pada aturan Perpres Nomor 16/2018 Pasal 56 ayat (2), ucap Ramli, sepatutnya perusahaan iti harus diberikan sanksi keterlambatan satu permil perhari keterlambatan dari nilai kontrak satu permil.

Ketujuh, kami mendesak agar dilakukan black list (daftar hitam) terhadap perusahaan atau penyedia berupa larangan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa diseluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

Hal ini, dikatan Ramli, merujuk kepada kewenangan pengenaan sanksi daftar hitam kepada penyedia/badan usaha yang diatur dalam Ayat (1) pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

LIHAT JUGA:   Biduan Transgender Dibunuh di Kamar Kos

Kedelapan, kami menduga adanya indikasi pengelembungan harga dalam proses pengadaan barang seperti pengadaan Hospital Lift dengan nilai Rp.800.000.000 juta. Dan juga pengadaan ranjang pasien electrik bed (VVIP Room).

Kata dia, dimana harga dalam kontrak yang disebutkan jumlah satuannya Rp60 juta rupiah. Sedangkan perbandingan harga yang kami temukan di salah satu toko (tokopedia) untuk Ranjang Pasien Elektrik 3 motor Qualitas Alpha Paramount PA-6325CBBABA, Merk: Paramount Japan, seharga Rp51.300.000.13.

Yang kesembilan, hasil temuan kami terhadap material bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi saat lihat di lapangan, hanya campuran beton biasa seperti penggunaan campuran beton Readimix K300 yang menjadi syarat dalam kontrak.

“Sementara, yang kami temukan adanya indikasi syarat tersebut tidak dipenuhi, mengingat yang digunakan mollen standard.”

Dan, terakhir, bahwa pekerjaan Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Aceh Barat selain terindikasi sarat dengan masalah. Berdasarkan hasil temuan kami adalah bangunan baru tersebut dibangun diatas bangunan sebelumnya yang juga masih baru.

“Pasalnya, proses demolish atau pemusnahan bangunan sebelumnya yang merupakan barang milik daerah yang tidak bergerak dan masih sangat layak untuk dipergunakan, namun tanpa ada pemberitahuan kepada DPRK Aceh Barat.”

Tentunya, hal itu sangat ironis. Apalagi megingat setiap proses penghapusan barang milik daerah terutama barang yang tidak bergerak seharusnya terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh tim penilai atau tim inventarisasi dengan melibatkan DPRK Aceh Barat.

Terkait hal itu, ungkap Ramli SE, sebelumnya tidak ada pemberitahuan tentang keberadaan seluruh aset daerah berupa alat-alat medis dan fasilitas rawat inap dari bagian gedung RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yang sudah dimusnahkan tersebut,” tutup Wakil Ketua DPRK Aceh Barat itu.

Tempat terpisah, Humas RSUD CND saat dihubungi IG.NET, mengaku jika pihak rumah sakit belum menerima bangunan baru tersebut. “Habis Jum’at ini baru serah terima,” kata Susi.

Sementara, Kadis Kesehatan Aceh Barat saat dihubungi menyebutkan jika dirinya masih dalam perjalan dari Banda Aceh menuju Meulaboh.

 

“Habis Jum’at saja nanti konfirmasinya ya. Ini masih dalam perjalanan,” jawab kadinkes itu dengan nada lembut.***

 

Penulis : Redaksi