Nasional

Mahfud MD : Pers Tidak Boleh Menggampangkan Proses Berita

Avatar photo
×

Mahfud MD : Pers Tidak Boleh Menggampangkan Proses Berita

Sebarkan artikel ini



IG.NET, KENDARI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong insan pers Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan dan tidak menggampangkan proses membuat berita.

“Pers tidak seharusnya menerapkan praktik jurnalisme yang menggampangkan proses dan menurunkan kualitas,” jelas Mahfud MD.

Hal tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam saat menjadi keynote speaker dalam Konvensi Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2022, yang diselenggarakan secara virtual di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/2).

Kedisiplinan pers dalam mempertahankan profesionalisme dan kualitas pemberitaan. Membuat pers dapat senantiasa bertahan dan berkelanjutan menjadi pilihan publik terpercaya.

Tak hanya itu, Mahfud MD menyebut contoh terkait praktik jurnalisme yang menggampangkan proses dan menurunkan kualitas berita.

“Misalnya, menulis tanpa konfirmasi, menulis secara sepihak, tidak cover both side atau praktik membuat judul berita yang menggoda, namun melenceng maknanya,” jelas Mahfud.

Bahkan, tambah Mahfud MD, hal tersebut akan berperan penting dalam melawan dominasi media sosial yang berpotensi dibanjiri hoaks atau berita bohong.

Ia mengakui, media sosial jika disalahgunakan bisa menjadi ruang besar bagi masyarakat untuk mengabaikan etika publik dalam berkomunikasi dan meluaskan penyebaran hoaks serta konten disinformasi. Lalu, hal itu justru menguntungkan pihak tertentu, khususnya platform media global.

“Praktik ini berlangsung secara luas dan memberikan keuntungan yang besar hanya pada pihak tertentu, khususnya platform media global yang pada akhirnya menghasilkan ketimpangan dan mengusik kedaulatan nasional (digital) kita,” katanya.****

Mendagri Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Nasional

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan status Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Perubahan nomenklatur Jakarta…