IG.NET, LANGSA – Residivis Narkoba kembali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa. Kali ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, meringkus ES di dalam rumahnya Gampong Sidorejo, Langsa Lama sekira pukul 21.00 WIB, Minggu 6 Februari 2022.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat kepada awak media, Senin 7 Februari 2022 membenarkan penangkapan satu orang residivis narkoba.
Kata Kasat Narkoba, inisial ES, 49 tahun (nelayan) warga Langsa Lama, ditangkap di dalam rumah. Bersama tersangka turut disita barang bukti (BB) sabu seberat 1,93 gram, dan satu paket ganja terbalut dengan kertas warna coklat seberat 7,96 gram serta satu unit telepon seluler.
Dia menjelaskan, tersangka itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa salah seorang residivis dalam kasus narkotika berinisial ES sudah kembali mengedarkan narkotika di rumahnya terletak di Gampong, Sidorejo, Langsa Lama.
Kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah dimaksud dan mengamankan ES.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan barang-bukti sebagaimana di atas yang diakui adalah miliknya.”
Untuk sementara, jelas Kasat Narkoba, tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, tutup Iptu Imam Aziz Rachmat.***
Penulis : Redaksi