HukumNanggroe AcehNasional

Satu dari Lima DPO Pelaku Pemerkosa di Agara, diringkus Tim Opsnal Polres di Tanah Karo

Avatar photo
×

Satu dari Lima DPO Pelaku Pemerkosa di Agara, diringkus Tim Opsnal Polres di Tanah Karo

Sebarkan artikel ini
Foto : Empat Orang DPO Polres Agara pelaku pemerkosaan Gadis 19 Tahun.

 


IG.NET, ACEH TENGGARA – Satu dari lima Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku pemerkosa gadis 19 Tahun di Kabupaten Aceh Tenggara, inisial K, alias Obol diringkus pihak Kepolisian, Sabtu 5 Februari 2022, pukul 16.00 WIB di Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Amatan di Mako Polres Agara, usai terduga pelaku tiba di mapolres setempat. K alias Obol terlihat diturunkan dengan pengawalan aparat dari mobil Tim Opsnal dan langsung dibawa keruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) guna menjalani pemeriksaan intensif.

LIHAT JUGA:   ASN Pemko Langsa Sepakat Jaga Netralitas Pilkada 2024

 

Foto : Diduga terduga pelaku, K alias Obol saat diperiksa di Mako Polres Aceh Tenggara. (Ist)

 

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, saat ditemui membenarkan penangkapan salahsatu terduga pelaku tersebut.

Kata dia, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agara telah mengamankan salah satu dari lima orang DPO terduga pelaku pemerkosa gadis 19 tahun di Agara, inisial K, alias Obol. Dari lima daftar DPO kita buat, salah satu pelaku, berhasil kita tangkap di Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu 5 Februari 2022, pukul 16.00 WIB.

LIHAT JUGA:   Isu Direktur RSUD YA Intimidasi Dukungan Kepada Salah Satu Paslon Bupati di Asel Hoax

 

“Sesaat akan dilakukan penangkapan, lanjut Kapolres terduga pelaku pemerkosaan ini sempat hendak melarikan diri. Sehingga petugaspun melakukan tindak tegas dan terukur kepada pelaku.”

 

Kekinian, terduga pelaku telah diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan empat DPO lainnya. Sementara, untuk terduga pelaku lainnya, kapolres berjanji bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku tersebut,” demikian AKBP Bramanti.****


Penulis : Salihan Beruh
Editor : VID