Nanggroe AcehNasional

Diduga Ada Proyek Titipan Oknum Tertentu Gerogoti Dana Desa, Apdesi Akan Bertemu Bupati: Kadis Jawab Tidak Tahu

Avatar photo
×

Diduga Ada Proyek Titipan Oknum Tertentu Gerogoti Dana Desa, Apdesi Akan Bertemu Bupati: Kadis Jawab Tidak Tahu

Sebarkan artikel ini



IG.NET, ACEH TENGGARA – Upaya dugaan untuk menggerogoti dana desa secara berjamaah di Kabupaten Aceh Tenggara kekinian mulai mencuat di kalangan publik. Karena itu, sejumlah oknum kepala desa (Pengulu) di kabupaten tersebut saat ini mulai resah. Kekinian sudah mulai muncul melalui group WhatsApp terkait proyek titipan itu yang terkesan seperti dipaksakan guna dimasukkan dalam APBDes setiap desa.

Untuk diketahui, proyek diduga sebagai titipan tersebut berasal dari oknum tertentu. Yakni berupa pembelian Alat Racun Api Ringan (APAR). Selain itu, yang diketahui jika pada umumnya pihak desa di Kabupaten Aceh Tenggara juga sudah selesai melakukan musyawarah dusun (Musdus) dan juga musyawarah desa (Musdes).

ADVERTISEMENTS
BANNER

 

Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan, mengapa bisa proyek titipan muncul di tengah jalan?. Ada apa dengan program ini? Tak pelak sejumlah oknum kepala desa di wilayah Aceh Tenggara pun banyak meradang dan merasa keberatan. “Tapi apa daya, kami tak bisa menolak. Dan Kenapa pula proyek tersebut harus dipaksakan,” ujar salah satu pengulu.

Berdasarkan informasi dihimpun IG.NET, Minggu 6 Februari 2022 dari beberapa kepala desa di Kecamatan Bambel dan kecamatan lainnya di Kabupaten Aceh Tenggara, untuk nilai biaya pembelian racun api tersebut mencapai Rp2.500.000. Sedangkan jumlah desa di Aceh Tenggara mencapai 385 desa.

 

Hal ini tentunya menimbulkan keanehan dan alasannya tidak semua desa di sini membutuhkan racun api tersebut. Sementara, usulan masing-masing desa juga jelas sangat berbeda dalam musdes. Sehingga mereka (Kepdes) pun membenarkan jika saat ini telah muncul usulan proyek pembelian Alat Racun Api Ringan (APAR).

LIHAT JUGA:   Rekom DPP Nasdem Tersebar Luas, Rekom Hanura dan Gerindra Terbungkus Rapi

Kata mereka, kami juga merasa heran karena hal tersebut dapat menjadi polemik di desa nantinya. Pasalnya racun api tersebut juga berukuran kecil. Dan Lagipula hal ini bukan bersifat positif guna kemajuan teknologi di desa. “Jadi dalam hal ini terkesan proyek pengadaan racun api tersebut adalah usulan dari desa, padahal itu tidak.” Ungkap salah satu kepala desa kepada IG.NET.

Kemudian, tambah beberapa kepala desa lainnya, mereka berharap kalau bisa pengadaan alat racun api tersebut sebaiknya tidak usah dilanjutkan. “Itu bukan bersifat emergensi alias mendesak atau kebutuhan yang sangat mendesak. Itu dinilai hanya sebagai kepentingan pribadi ataupun kelompok dan hanya untuk golongan tertentu saja,” kata mereka lagi.

Terpisah, Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Tenggara, Nawi Sekedang SE, saat dhubungi mengatakan akan menyarankan kepada Bupati Agara H.Raidin Pinim, sebaiknya proyek pengadaan alat racun api yang dititipkan oleh oknum tertentu itu untuk tidak dilanjutkan. Katanya Minggu 6 Februari 2022 petang.

“Alasannya, program tahun 2022 ini anggaran desa sudah tertuang sesuai dengan kebijakan pusat. Yaitu penyaluran BLT, penanggulangan stunting, dan program lainnya.”

LIHAT JUGA:   Merasa Malu, Suami di Agara Tega Bunuh Istri

Selain itu, dia juga menegaskan jika program dikatakannya itu sudah sesuai instruksi dari pusat. Dan beberapa desa di Aceh Tenggara ada yang berkurang anggaran dana desanya, jelas Nawi Sekedang.

“Untuk itu, sebagai Ketua Apdesi Aceh Tenggara, saya meminta kepada Bapak Bupati Agara untuk kembali mempertimbangkan hal ini.”

Kemudian, dia menyebutkan jika pada Senin 7 Februari 2022 esok, kami seluruh perwakilan APDESI akan langsung menghadap ke Bupati Agara guna membicarakan terkait proyek dimaksud.

Menurut Nawi, jika itu dipaksakan akan ada kerugian bagi desa sendiri. Terkait anggaran gelondongan itu nantinya bisa menguras keuangan di desa yang bersumber dari DD tahun ini. Selain itu, jika Dana gelondongan itu terkesan dipaksakan, teharus masuk sebagai usulan dari penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), imbuh Nawi.

Padahal, harusnya dana itu bisa digunakan desa untuk kegiatan lainnya. Seperti untuk kegiatan pembangunan fisik. Antaranya mencakup perbaikan jalan desa, parit beton, rabat beton dan lainnya. “Namun, dikarenakan dugaan sistem titipan pemaksaan dari pihak ke tiga, jadinya itu terkesan diwajibkan. Maka dari itu pihak desa tidak berani melawan intruksi tersebut,” bebernya.

Sebelumnya Kepala DPMK Aceh Tenggara, Jamrin ketika dikonfirmasi menjawab tidak mengetahui terkait proyek pengadaan alat racun api itu. “Usulan penarikan dana desa belum sampai ke meja saya,” jawab Jamrin singkat.***

Penulis: Salihan Beruh
Editor : VID