HukumNanggroe AcehNasional

Di Agara, Dua Pengedar Sabu “Gol”

Avatar photo
×

Di Agara, Dua Pengedar Sabu “Gol”

Sebarkan artikel ini

 

IG.NET, ACEH TENGGARA – Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus dua pengedar Narkotika jenis Sabu di dua lokasi terpisah, Desa Lawe Hijau Kecamatan Bambi dan Prapat Hilir Kecamatan Babussalam. Jum’at 4 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB malam. Sejumlah barang bukti turut diamankan.


Kapolres Aceh Tenggara AKBP Branmanti Agus Suyono, melalui Kasat Narkoba AKP Sabrianda, saat dihubungi membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu 5 Februari 2022.

Kata dia, pihaknya telah menangkap dua warga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dua warga pemilik sabu inisial AF, 31 tahun dan DS, 39 tahun tersebut, dilakukan pada dua lokasi berbeda. “Yaitu di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambil dan di Prapat Hilir, Kecamatan Babussalam pada Jum’at, 4 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB.”

LIHAT JUGA:   Diduga Cabuli Anak Didiknya, Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi

 

Foto : Tersangka dan barang bukti (Ist)

 

Dalam penangkapan itu, personel Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 paket besar dan lima paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto,71,63 gram. Ditambah satu paket lainnya narkotika jenis sabu berat bruto 0,57 gram di Desa Lawe Hijo, beber Kasat Narkoba.

LIHAT JUGA:   KIP Abdya Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Pilkada 2024

Sebelumnya, terang dia, pihaknya lebih dulu melakukan pengintaian sebelum dilakukan penyergapan pada lokasi diduga kuat sebagai tempat transaksi narkoba di Desa Lawe Hijo. Kemudian personel melakukan pengembangan. Pihaknya berhasil membekuk tersangka DS, di Desa Prapat Hilir dan membawa tersangka ke Mako Polres Agara malam itu juga.

 

“Kekinian, dua tersangka tersebut tengah dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Sabrianda.***

Penulis : Salihan Beruh
Editor : DEWI